Penyidikan Kasus Korupsi Rangkap Jabatan Diakhiri dengan SP3
Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Mohammad Hisabul Huda, seorang guru honorer sekaligus Pendamping Lokal Desa (PLD) asal Kabupaten Probolinggo, akhirnya dihentikan. Keputusan ini diambil setelah pihak kejaksaan menilai bahwa semua unsur tindak pidana telah terpenuhi, namun ada pertimbangan hukum lain yang membuat penyidikan tidak dilanjutkan.
Unsur Tindak Pidana Terpenuhi
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo Santoso, dalam konferensi pers pada 25 Februari 2026, penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menyatakan bahwa seluruh unsur dari tindak pidana korupsi rangkap jabatan telah terpenuhi.
“Unsurnya terpenuhi,” ujarnya menjelaskan.
Kronologi Kasus
Perkara ini bermula ketika tersangka mendaftar sebagai tenaga pendamping lokal desa (PLD) pada tahun 2017. Salah satu syarat utama untuk menjadi PLD adalah pelamar tidak boleh memiliki pekerjaan lain yang menerima gaji dari APBN, APBD, atau APBDes. Saat itu, Mohammad Hisabul Huda masih berstatus sebagai guru tidak tetap (GTT).
Dalam proses evaluasi, tersangka disebut tidak mengundurkan diri dari posisi sebagai guru. Bahkan, ia memalsukan tanda tangan kepala sekolah serta cap kepala desa untuk menyatakan dirinya sudah tidak lagi menjadi guru. Dokumen palsu tersebut digunakan sebagai dasar untuk tetap menjabat sebagai PLD.
Akibat rangkap jabatan tersebut, tersangka menerima dua honor sekaligus. Sebagai guru tidak tetap, ia menerima antara Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per bulan, dan sebagai PLD sekitar Rp2,3 juta per bulan. Kejaksaan menyimpulkan bahwa kerugian negara mencapai Rp118 juta akibat perbuatan Mohammad Hisabul Huda.
Alasan Penghentian Penyidikan
Meski secara yuridis unsur tindak pidana disebut telah terpenuhi, banyak masyarakat yang menyoroti kasus ini. Banyak komentar miring dan sinis yang muncul, yang akhirnya memicu evaluasi dari pihak kejaksaan.
Pada Jumat pekan lalu (20/2/2026), penahanan terhadap tersangka ditangguhkan. Kemudian, Senin berikutnya, tersangka melalui keluarganya mengembalikan seluruh kerugian negara. Setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, diputuskan bahwa penyidikan dihentikan.
Wagiyo Santoso menjelaskan bahwa alasan penghentian penyidikan adalah karena:
- Kerugian negara telah dipulihkan.
- Ada pertimbangan rasa keadilan. Menurutnya, perbuatan dilakukan bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Print-238/M.5.42/FD.2.2.02/2026 diterbitkan pada 25 Februari 2026. Dengan terbitnya SP3 tersebut, perkara dinyatakan selesai.
Namun, Wagiyo Santoso menegaskan bahwa perbuatan tersangka tetap ada. “Bukan berarti tidak ada tindak pidana. Unsurnya terpenuhi. Tapi kita mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tandasnya.
Tanggapan Masyarakat
Meskipun penyidikan dihentikan, banyak masyarakat yang merasa kecewa dengan keputusan ini. Beberapa menganggap bahwa kasus seperti ini bisa menjadi contoh buruk bagi masyarakat luas, terutama dalam hal kejujuran dan kesadaran hukum.
Tidak hanya itu, beberapa kalangan juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Mereka berharap keputusan ini tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi di masa depan.











Leave a Reply