Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Kejari Basel tersangkakan 2 mantan pejabat PT Timah dan 9 pengusaha terkait korupsi timah Rp4,16 T

Ringkasan Berita:Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola penambangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015-2022) dengan kerugian negara Rp4,16 triliun. Tersangka terdiri dari 2 mantan internal PT Timah dan 9 direktur mitra usaha, termasuk eks Cawabup Basel, Doni Indra.

, BANGKA SELATAN– Penyidikan kasus korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Kabupaten Bangka Selatan, terus bergulir.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan resmi menahan 11 orang tersangka dengan nilai kerugian negara fantastis mencapai Rp4,16 triliun.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Herri Hendra, menegaskan bahwa angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP.

Ia juga membuka peluang adanya tersangka baru dari hasil pengembangan dokumen audit periode 2015-2022.

“Sampai saat ini kami terus berproses dan tetap melakukan pemeriksaan. Semuanya dilakukan berdasarkan data dan bukti-bukti yang telah ada,” ujar Herri Hendra kepada Bangkapos.com, Kamis (26/2/2026).

Daftar 11 Tersangka: Internal PT Timah hingga Mitra Usaha

Penyidik membagi klaster tersangka menjadi dua kelompok, yakni pihak internal perusahaan plat merah dan pihak swasta (mitra):

Internal PT Timah Tbk:

  • Ahmad Subagja: Direktur Operasi Produksi PT Timah (2012-2016).
  • Nur Adhi Kuncoro: Kepala Perencanaan Operasi Produksi (2015-2017).

Sembilan Direktur Mitra Usaha:

  • Kurniawan Effendi Bong alias Afat (CV Teman Jaya)
  • Harianto (CV SR Bintang Babel)
  • Agus Slamet Prasetyo (PT Indometal Asia)
  • Steven Candra (PT Usaha Mandiri Bangun Persada)
  • Hendro alias Aliong To (CV Bintang Terang)
  • Hanizaruddin (PT Bangun Basel)
  • Yusuf alias Yuyu (CV Candra Jaya)
  • Usman Hamid alias Cenkiong (CV Usman Jaya Makmur)
  • Doni Indra alias DI (CV Diratama)

Manipulasi Surat Perintah Kerja (SPK)

Berdasarkan hasil penyidikan, program kemitraan yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat justru disalahgunakan.

Pola kerja sama melalui Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) diduga diterbitkan secara melawan hukum.

“Praktik tersebut mengakibatkan pembayaran yang dilakukan secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Herri Hendra.

Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah mitra tidak menjalankan fungsi jasa pertambangan, melainkan melakukan penambangan ilegal dan menjual bijihnya kembali ke PT Timah Tbk untuk melegitimasi transaksi tersebut.

Sosok Tersangka Baru : Doni Indra

Doni Indra (DI), Direktur CV Diratama sekaligus mantan calon Wakil Bupati Bangka Selatan pada Pilkada 2020, menjadi tersangka terbaru yang ditahan.

Saat digiring ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Doni memilih bungkam dengan wajah tertutup masker.

Penyidik menemukan fakta bahwa CV Diratama sejak 2015-2020 diduga melakukan rekayasa kemitraan. Perusahaan ini tidak menjalankan jasa pertambangan sesuai regulasi, melainkan menampung bijih timah dari aktivitas ilegal di wilayah IUP PT Timah untuk dijual kembali kepada perusahaan negara tersebut.

“SP dan SPK tersebut diterbitkan secara melawan hukum karena tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra usaha PT Timah,” urai Herri Hendra terkait keterlibatan perusahaan Doni.

 

Untuk memperkuat konstruksi perkara, tim penyidik telah mengamankan berbagai alat bukti vital,

Di antaranya 33 saksi  orang telah dimintai keterangan dalam BAP.

Kemudian menyita 28 bundel surat perjanjian dan dokumen transaksi disita dan menganalisis 14 barang bukti elektronik secara digital forensik.

Penyidik juga meibatkan ahli pertambangan dan auditor keuangan pusat BPKP.

Kerugian negara dalam kasus ini yang sebesar Rp4.163.218.993.766,98 merupakan akumulasi dampak tata kelola yang menyimpang selama kurun waktu tujuh tahun (2015-2022).

Kejari Basel memastikan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang tercantum dalam dokumen audit BPKP.

“Akan tetapi, kembali lagi, setelah memenuhi dua alat bukti baru maka akan segera ditindaklanjuti,” pungkas Herri. (bangkapos.com / Cepi Marlianto/ Adi Saputra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *