Ringkasan Berita:
- Membaca Al-Qur’an di Ramadan mendatangkan pahala berlipat ganda.
- Jumhur ulama (Hanafi, Syafi’i, Hambali) melarang membaca Al-Qur’an saat haid atau junub.
- Mazhab Maliki membolehkan dengan syarat menjaga niat, adab, dan tujuan menjaga hafalan.
– Bulan Ramadan dikenal sebagai bulan penuh berkah, ampunan, dan kesempatan memperbanyak ibadah.
Salah satu amalan utama adalah membaca Al-Qur’an, yang pahalanya dilipatgandakan hingga sepuluh kali lipat.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim: bagaimana hukum membaca Al-Qur’an bagi mereka yang sedang haid atau junub?
Keutamaan Membaca Al-Qur’an di Ramadan
Membaca Al-Qur’an di bulan Ramadan memiliki keutamaan luar biasa. Setiap huruf yang dibaca mendatangkan pahala berlipat ganda.
“Baginda Nabi pernah bersabda Man qara’a harfan min kitabillah falahu bihi hasanatun, wal-hasanatu bi ‘asyri amtsaliha,” jelas Satibi Darwis, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.
Selain pahala, membaca Al-Qur’an juga menenangkan hati, memperkuat iman, dan mendekatkan diri kepada Allah.
Namun, tidak semua kondisi fisik memungkinkan seseorang membaca Al-Qur’an secara langsung.
Ada kalanya seseorang mengalami hal-hal yang membuatnya tidak dalam keadaan suci, misalnya haid atau junub.
Haid adalah darah yang keluar secara rutin dari wanita yang sudah baligh sebagai bagian dari siklus reproduksi, sedangkan junub adalah keadaan seseorang yang mengalami hadas besar akibat hubungan suami-istri atau mimpi basah, yang mensyaratkan bersuci sebelum melakukan ibadah tertentu.
Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan, apakah mereka tetap boleh membaca Al-Qur’an, terutama di bulan Ramadan yang penuh keutamaan?
Pentingnya Membaca Al-Qur’an di Bulan Ramadan
Dalam tayangan Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews, Shariah Compliance Takaful Keluarga dan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Satibi Darwis, menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an di bulan Ramadan memiliki keutamaan luar biasa.
Setiap huruf yang dibaca dari Al-Qur’an akan mendapatkan pahala, dan setiap kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh.
Bahkan hanya membaca satu huruf pun, seperti alif, lam, mim, sudah mendatangkan pahala yang besar.
“Baginda Nabi pernah bersabda Man qara’a (siapa yang membaca) harfan (satu huruf) min kitabillah (dari firman Allah) falahu bihi hasanatun (maka baginya suatu kebaikan), wal-hasanatu bi ‘asyri amtsaliha (dan satu kebaikan dilipatgandakan dengan 10 kebaikan), laa aqwaalu almu harfun, wa lakin alifun harfun, wa lamun harfun, wa mimun harfun.” (akan tetapi Alif satu huruf, lam satu. Aku tidak mengatakan bahwa (yang dimaksud huruf) berarti Mim (dimaknai) satu huruf,” jelasnya.
Karena itu, memperbanyak membaca Al-Qur’an di bulan suci Ramadan sangat dianjurkan.
Lebih dari sekadar membaca, memahami makna, merenungkan ayat-ayat, dan mengamalkan pesan-pesan Al-Qur’an adalah bentuk ibadah yang sangat dicintai Allah.
Namun, Islam juga menekankan adab dan tata cara berinteraksi dengan Al-Qur’an.
Salah satu adab penting adalah bersuci sebelum menyentuh mushaf.
Hal ini berdasarkan ayat Al-Qur’an: “Lâ yamassuhû illal-muthahharûn” (Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci) [QS. Al-Waqi’ah: 79].
Nabi Muhammad SAW juga menegaskan dalam hadits bahwa menyentuh Al-Qur’an hanya boleh dilakukan oleh orang yang dalam keadaan suci.
Dengan demikian, menjaga kesucian menjadi syarat penting ketika ingin membaca atau menyentuh Al-Qur’an.
Hukum Membaca Al-Qur’an bagi yang Haid atau Junub
Terkait membaca Al-Qur’an dalam keadaan haid atau junub, para ulama memiliki pandangan yang berbeda.
Secara garis besar, terdapat dua pandangan utama:
1. Pandangan Jumhur (Hanafi, Syafi’i, Hambali)
Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali sepakat bahwa membaca Al-Qur’an secara langsung dalam keadaan haid atau junub tidak diperbolehkan.
Dalam mazhab Hanafi, dijelaskan oleh Imam as-Sarakhsi dalam Al-Mabsuth bahwa seorang wanita yang sedang haid tidak boleh menyentuh mushaf maupun membaca ayat Al-Qur’an secara utuh.
“Dalam jilid 3 halaman 195, di mana disebutkan di sana “dan bukanlah bagi orang yang haid yaitu menyentuh mushaf ataupun masuk masjid ataupun membaca satu ayat sempurna dari al quran,” jelasnya.
“Jadi di dalam al-mabsuth as-Sarakhsi,menjelaskan bahwa dalam Hanafi membaca Alquran bagi orang yang haid dan junub itu haram,” tambahnya.
Dalam mazhab Syafi’i, Imam Nawawi menegaskan dalam Al-Majmu’ bahwa seorang wanita yang sedang haid atau seseorang yang dalam keadaan junub tidak diperkenankan membaca Al-Qur’an.
“Dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab dan Imam Nawawi menyampaikan sungguh sudah kami sebutkan sesungguhanya mazhab kami yang paing mashyur yaitu pemahaman bagi yang haid dan yang junub dalam Al-Qur’an,” terangnya.
Dalam mazhab Hambali, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan hal yang sama: orang yang sedang junub atau haid tidak boleh membaca Al-Qur’an, bahkan memasuki masjid pun sebaiknya dihindari.
“Dan tidaklah membaca Al-Quran yaitu orang yg lagi junub ataupun orang yang lagi haid ataupun orang yang lagi nifas,” jelas Ibnu Qudamah dalam kitabnya.
2. Pandangan Mazhab Maliki
Berbeda dengan ketiga mazhab di atas, mazhab Maliki membolehkan membaca Al-Qur’an bagi orang yang sedang haid atau junub.
Imam Dasuqi dalam Hashiyah menjelaskan bahwa seorang wanita yang sedang haid tetap diperbolehkan membaca Al-Qur’an, terutama jika ia ingin menjaga hafalan agar tidak hilang.
“Dan ini dijelaskan oleh Imam Dasuqi dalam hasiahnya menyebutkan “yang menjadi sandaran dalam mazhab Maliki, dibolehkan bagi orang yang lagi haid dan lagi junub, orang yang lagi haid yaitu ketika darahnya sedang mengalir darah haidnya,” katanya.
Hal ini menekankan kemudahan dan keluwesan dalam agama, dengan mempertimbangkan aspek pendidikan dan pengamalan Al-Qur’an.
Menurut mazhab Maliki, selama niat dan adab dibaca dengan benar, membaca Al-Qur’an di bulan Ramadan tetap dianjurkan meski dalam kondisi haid atau junub.
Yang terpenting adalah memahami adab membaca Al-Qur’an, menjaga niat, dan menyesuaikan amalan dengan kondisi fisik.
Islam menekankan keseimbangan antara kepatuhan terhadap syariat dan kemudahan bagi umat, sehingga ibadah tetap berjalan dengan maksimal tanpa mengabaikan kesucian dan kesehatan.
Dengan memahami hukum dan adab ini, setiap Muslim dapat memanfaatkan bulan Ramadan sebaik-baiknya, memperbanyak amal, dan tetap menjaga interaksi yang baik dengan kitab suci Al-Qur’an.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com










Leave a Reply