Kasus penganiayaan pelajar yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS di Tual, Maluku, telah menjadi perhatian publik. Insiden ini terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari, ketika Bripda MS bersama sejumlah personel Brimob melakukan patroli di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Patroli tersebut dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan keributan dan aksi balap liar di kawasan Tete Pancing.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, tim Brimob awalnya bergerak dari kawasan Mangga Dua Langgur sekitar pukul 02.00 WIT. Setelah menerima informasi dari warga, petugas menuju lokasi yang disebut-sebut menjadi titik keributan. Di lokasi itulah insiden yang berujung pada penganiayaan siswa terjadi.
Saat berada di kawasan Tete Pancing, sepeda motor yang dikendarai AT (14) bersama rekannya NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi. Dalam situasi tersebut, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara. Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam kondisi telungkup. Benturan keras membuat AT mengalami luka kritis. Sementara itu, sepeda motor yang dikendarai korban juga menabrak kendaraan lain hingga menyebabkan NK mengalami patah tulang pada bagian tangan.

AT kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, pada siang harinya, korban dinyatakan meninggal dunia. Dua hari setelah kejadian, tepatnya Sabtu, 21 Februari 2026, Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa tersebut. Proses hukum pun berlanjut ke tahap pemeriksaan etik internal kepolisian.
Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar selama 14 jam pada Selasa, 24 Februari 2026, Polda Maluku menjatuhkan sanksi tegas kepada Bripda MS. Putusan sidang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan tindakan tercela. Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa selain penempatan di tempat khusus selama empat hari, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

Keputusan PTDH terhadap Bripda MS menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Kasus penganiayaan siswa di Tual ini pun menjadi sorotan publik dan memicu perbincangan luas mengenai profesionalisme aparat saat menjalankan tugas di lapangan.
Hingga kini, proses hukum pidana terhadap Bripda MS masih terus berjalan. Masyarakat berharap penanganan kasus penganiayaan siswa di Tual Maluku ini dapat dilakukan secara transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
POLRI menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), oknum anggota Brimob tersangka penganiayaan siswa berinisial AT di Tual, Maluku, terus berjalan. Saat ini, penanganan perkara telah memasuki babak baru di ranah kejaksaan. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.
Ancaman Pidana
Dalam kasus ini, Bripda Mesias dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tersangka terancam sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain proses pidana, Polri juga bergerak cepat secara internal. Bripda Mesias telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebagai bentuk tanggung jawab, Polri melalui Polda Maluku juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban, termasuk perawatan medis bagi kakak korban yang berinisial NK.
Janji Polri
Johnny menekankan bahwa Kapolri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap oknum yang menyimpang dari aturan. “Bapak Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan-segan, tegas melakukan penegakan kode etik dan hukum jika ada individu-individu yang kemudian dalam pelaksanaan tugas atau sikap perilaku kemudian menyimpang,” ujarnya.











Leave a Reply