Baru-baru ini, kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota polisi di Sumatera Utara (Sumut) membuat heboh publik. Seorang bintara polisi berinisial ES ditangkap karena diduga menjual narkotika jenis sabu seberat 1 kg. Kasus ini menunjukkan tindakan tegas dari Kapolda Sumut dalam menghadapi KKN di lingkungan kepolisian.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, penangkapan ES berawal dari pengungkapan tiga pelaku narkoba berinisial GP, N, dan AR oleh Polres Binjai. Salah satu dari ketiga pelaku tersebut merupakan mantan anggota polisi. Dari keterangan para pelaku, barang haram itu diperoleh dari ES.
“Hasil pengembangan, ada ditemukan keterlibatan personel Polda Sumut inisial ES, (pangkat) bintara tinggi,” ujar Ferry Walintukan saat diwawancarai di Polda Sumut, Rabu (22/10).
Dalam pemeriksaan terhadap ES, diketahui bahwa ia menjual sabu-sabu kepada tiga pelaku tersebut. Selain itu, ES juga diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba. Atas tindakannya, ES akan dipecat dan dipidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan, menyatakan bahwa ES telah dijadikan tersangka dan akan dipecat. “Saat ini penanganan perkaranya ada di Polres Binjai,” kata Julihan.

Julihan menjelaskan bahwa ES sudah dilakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga menyebutkan bahwa ES dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Namun, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Andi Arisandi, membantah bahwa sabu-sabu yang disita dari ES merupakan hasil barang bukti penangkapan. “Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data bahwa barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut dan barang bukti itu pun klop tidak ada selisih barang bukti,” katanya.

Kasus ini menunjukkan bahwa KKN di lingkungan kepolisian masih menjadi isu yang serius. Meskipun pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak melakukan penjebakan atau rekayasa dalam penangkapan, banyak masyarakat tetap meragukan proses hukum yang dilakukan.
Sebelumnya, terdapat laporan bahwa beberapa kasus penjebakan oleh aparat kepolisian terjadi. Misalnya, kasus Boni yang mengaku menjadi korban penjebakan polisi pada 2021. Ia ditangkap atas kepemilikan 0,20 gram sabu, namun menurutnya, bandar dan temannya tidak ikut dijebloskan ke penjara.
Berdasarkan laporan LSM Kontras, terdapat setidaknya 13 kasus salah tangkap narkotika antara 2019-2022. Dampaknya, enam orang luka-luka karena penyiksaan, dua tewas, dan lima ditahan.
Atas dasar itulah, Kapolda Sumut menegaskan tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat dalam KKN. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi.
Reaksi publik terhadap kasus ini cukup signifikan. Banyak warga menilai bahwa tindakan tegas Kapolda Sumut adalah langkah yang tepat dalam memperbaiki citra kepolisian. Namun, ada juga yang mempertanyakan apakah kebijakan ini akan berdampak pada peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian.
Dalam konteks hukum, kasus ini juga menjadi perhatian besar bagi lembaga pengawasan seperti KPK dan Ombudsman. Mereka akan memantau proses hukum yang sedang berlangsung serta menilai apakah tindakan yang diambil sudah sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Kini, publik menantikan proses hukum yang berjalan lancar dan adil. Semua pihak berharap agar kasus ini bisa menjadi contoh dalam menghadapi KKN di berbagai instansi negara. Dengan tindakan tegas dan transparan, harapan besar diarahkan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat kembali pulih.











Leave a Reply