Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Kanwil Kemenkum Hukum Sumut Tingkatkan Pengelolaan Laporan Pengaduan

Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan. Kegiatan ini berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Kepala Kantor Wilayah, Rabu (25/02/2026). Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ignatius Mangantar Tua Silalahi beserta jajaran pimpinan, pejabat manajerial dan nonmanajerial, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor wilayah.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memperkuat pemahaman terhadap sistem pengelolaan pengaduan yang akuntabel dan transparan. Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum Hendro Pandowo menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari pengawasan bersama agar seluruh satuan kerja memahami mekanisme pengelolaan laporan pengaduan sesuai regulasi terbaru. Ia menekankan bahwa pengaduan masyarakat merupakan instrumen penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap laporan harus ditangani secara profesional, transparan, dan tepat waktu sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum yang menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Terdapat sejumlah penyesuaian nomenklatur serta penambahan substansi pengaturan. Peraturan ini terdiri dari 9 bab yang mencakup:

  • Ketentuan umum
  • Laporan pengaduan
  • Unit layanan pengaduan
  • Sistem informasi pengaduan terintegrasi dan terpadu
  • Perlindungan pelapor dan terlapor
  • Penghargaan
  • Pencabutan laporan
  • Ketentuan peralihan
  • Ketentuan penutup

Selain itu, terdapat penguatan terkait unsur laporan pengaduan yang wajib memuat identitas pelapor dan terlapor, kronologis kejadian, serta bukti pendukung seperti dokumen, foto, rekaman, maupun bukti lain yang relevan.

Pemaparan juga menyebutkan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Terintegrasi dan Terpadu (SIPIDU) sebagai sarana utama pengelolaan pengaduan baik dari masyarakat maupun pegawai. Aplikasi ini bertujuan untuk mempercepat proses penanganan pengaduan, meningkatkan koordinasi antar unit layanan pengaduan, serta memastikan proses tindak lanjut dapat terpantau secara sistematis. Admin SIPIDU baik di tingkat kementerian maupun satuan kerja memiliki tugas melakukan input data, pemantauan perkembangan, pembaruan riwayat penanganan, hingga pengunggahan dokumen tindak lanjut pengaduan.

Aspek perlindungan bagi pelapor dan terlapor juga menjadi fokus utama. Di antaranya, menjaga kerahasiaan identitas, memberikan rasa aman dalam proses pemeriksaan, bantuan hukum nonlitigasi, serta perlakuan yang setara selama proses klarifikasi. Selain itu, diatur pula kewajiban pelapor dan terlapor untuk memberikan keterangan yang benar, bersikap kooperatif, serta memenuhi panggilan tim pemeriksa apabila diperlukan. Regulasi ini juga memberikan ruang pemberian penghargaan kepada pelapor apabila laporan terbukti benar, serta mekanisme pencabutan atau penarikan kembali laporan dengan ketentuan tertentu.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan klarifikasi terhadap implementasi peraturan tersebut di lingkungan kerja masing-masing. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dapat mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 secara optimal, khususnya dalam pemanfaatan aplikasi SIPIDU guna meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *