Tiga Organisasi Mengajukan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Tiga organisasi ternama di Indonesia, yaitu Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI), Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, menyatakan dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi tata kelola minyak dengan mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KAKI Anshor Mumin, mantan Ketua PMII Tulungagung Chabibi Syaefudin, dan Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu Gatot Sugiana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Chabibi Syaefudin, yang bertindak sebagai koordinator dalam pernyataan resmi tersebut, menjelaskan bahwa ketiga organisasi tersebut memberikan masukan kepada majelis hakim sebagai amicus curiae dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
“Ini sebagai dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia yang superjumbo yang terjadi pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah,” ujar Chabibi.
Amicus curiae itu diserahkan oleh perwakilan ketiga organisasi tersebut kepada majelis hakim yang sedang memimpin persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut, serta para Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT PPN Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT KPI Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur PT PIS Yoki Firnandi (YK), dan Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP). Mereka diduga melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang minyak dalam negeri, sehingga kebutuhan minyak dipenuhi melalui impor.
Selain itu, produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan domestik ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak ekonomis, lalu diekspor, yang kemudian memicu impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga lebih tinggi.
Tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, yaitu perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun. Selain itu, perbuatan ini juga dinilai memenuhi unsur Pasal 3, yakni penyalahgunaan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, termasuk beneficial owner PT NK Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Komisaris PT NK Dimas Werhaspati (DW), dan Direktur Utama PT OTM Gading Ramadan Joede (GRJ).
Para amicus curiae menilai bahwa perkara ini memiliki dimensi strategis karena menyangkut ketahanan energi nasional; stabilitas fiskal dan beban APBN; kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai pengelola sumber daya strategis; serta integritas tata kelola sektor energi nasional.
“Putusan dalam perkara ini tidak hanya berdampak pada para terdakwa, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap standar akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara di masa mendatang,” ujar Chabibi.
Oleh karena itu, mereka memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum; mempertimbangkan secara komprehensif aspek kerugian negara dan dampak sistemiknya.
Selanjutnya, menjatuhkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Apabila para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, mempertimbangkan penerapan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor, termasuk pembayaran uang pengganti dan perampasan aset guna pemulihan kerugian negara.
“Amicus curiae ini disampaikan sebagai kontribusi pemikiran hukum yang independen dan bertanggung jawab, demi tegaknya supremasi hukum, penguatan tata kelola negara, serta perlindungan kepentingan publik,” ujar Chabibi Syaefudin.











Leave a Reply