Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Hukum Gibah Saat Puasa Ramadan: Tidak Batal Tapi Bisa Hilangkan Pahala

Hukum Gibah Saat Puasa Ramadan

Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu bentuk ibadah yang paling penting dalam kehidupan seorang Muslim. Selain menahan lapar dan dahaga, puasa juga mengajarkan kesabaran dan pengendalian diri, termasuk menjaga lisan dari berbagai perbuatan yang tidak baik.

Salah satu hal yang sering dilakukan oleh umat Muslim saat berpuasa adalah gibah atau menceritakan aib orang lain. Meskipun tidak membatalkan puasa, perbuatan ini dapat menghilangkan pahala puasa yang telah dijalani selama sehari penuh. KH Lili Ghozali menegaskan bahwa gibah dilarang kapanpun, bukan hanya saat Ramadan. Ia menyebut bahwa menjaga ucapan merupakan bagian penting dari kesempurnaan ibadah puasa.

Menurutnya, sangat disayangkan jika seseorang berhasil menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, tetapi tidak bisa menjaga lisannya. Gibah dianggap sebagai perbuatan tercela dalam Islam, baik dilakukan saat berpuasa maupun tidak. Meski sering kali dilakukan tanpa sadar karena sudah menjadi kebiasaan, umat Muslim tetap diwajibkan untuk berusaha menghindarinya demi menjaga kesempurnaan ibadah.

Apakah Gibah Membatalkan Puasa?

Secara hukum fikih, gibah tidak membatalkan puasa. Namun, perbuatan tersebut dapat menghilangkan pahala puasa yang telah dijalankan. KH Lili Ghozali menjelaskan bahwa seorang Muslim harus berusaha menjaga lisan dari berbagai perkataan yang tidak baik, terlepas dari apakah ia sedang berpuasa atau tidak.

Ia menekankan bahwa menjaga ucapan adalah bagian dari kesempurnaan ibadah. Jika seseorang gagal menjaga lisan, maka usaha menahan lapar dan dahaga akan sia-sia. Dengan demikian, penting bagi setiap Muslim untuk senantiasa waspada dan berusaha menghindari perbuatan yang tidak baik, baik secara fisik maupun verbal.

Hukum Menangis Saat Puasa Ramadan

Selain gibah, pertanyaan mengenai hukum menangis saat menjalankan ibadah puasa Ramadan 2026 kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang sejak kecil mendengar anggapan bahwa terlalu banyak menangis bisa membatalkan puasa.

Menurut penjelasan dari BAZNAS, menangis tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa. Sebab, air mata yang keluar bukanlah sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh bagian dalam (jauf). Dalam literatur fikih, dijelaskan bahwa sesuatu yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh melalui jalur yang lazim, seperti mulut atau hidung, hingga sampai ke tenggorokan.

Sementara air mata justru keluar dari tubuh, bukan masuk. Penjelasan ini juga diperkuat dalam kitab Rawdah at-Thalibin karya Imam an-Nawawi, yang menerangkan bahwa mata tidak termasuk bagian dari jauf dan tidak memiliki jalur langsung menuju tenggorokan. Karena itu, sesuatu yang masuk melalui mata tidak serta-merta membatalkan puasa.

Jika seseorang menangis saat berpuasa, puasanya tetap sah selama air mata tersebut tidak sengaja masuk ke mulut dan ditelan. Namun, apabila air mata mengalir hingga ke mulut, bercampur dengan air liur, lalu dengan sengaja ditelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa karena termasuk memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan secara sadar.

Pendapat Senada dari Tokoh Agama

Pendapat senada juga disampaikan Wahid Ahmadi, mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah. Ia menjelaskan bahwa menangis merupakan perbuatan yang mubah atau diperbolehkan dan tidak memiliki konsekuensi hukum tertentu dalam konteks puasa. Menurutnya, tangisan bisa muncul karena berbagai sebab, baik kesedihan, kemarahan, kebahagiaan, maupun rasa takut kepada Allah SWT.

Bahkan, menangis karena takut kepada Allah atau menyesali dosa termasuk tangisan yang mulia. Oleh karena itu, umat Muslim tidak perlu khawatir tentang hukum menangis saat berpuasa, asalkan tidak ada niat atau tindakan yang membatalkan puasa.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *