Seorang warga di Jakarta Selatan mengaku menjadi korban dugaan rekayasa kasus narkoba oleh oknum polisi. Lita Stephanie, warga Tebet, menceritakan pengalamannya saat dirinya dan temannya ditangkap oleh petugas polisi yang menuduhnya memiliki narkoba. Peristiwa ini terjadi pada 2012, namun kisahnya kembali menjadi perhatian publik setelah adanya laporan serupa dari mantan narapidana yang juga mengaku diperintah polisi untuk “menemukan” narkoba.
Lita mengatakan bahwa kejadian itu berawal ketika ia dan Yasmin pulang dari Kemang sekitar pukul 01.30 WIB. Mobil yang mereka tumpangi diberhentikan oleh sejumlah petugas polisi. Mereka diminta turun dan membuka pintu mobil. Salah satu petugas kemudian mengklaim menemukan obat-obatan yang disebut sebagai narkoba. Namun, Lita bersikukuh bahwa obat-obatan tersebut bukan miliknya. Ia meminta agar dilakukan tes darah dan urine, serta mengecek jenis obat tersebut ke apotek.
Namun, polisi tidak mau mengizinkan dan tetap bersikeras. Lita merasa diintimidasi dan akhirnya memanggil adiknya. Setelah menyebut nama seorang perwira tinggi di Polda Metro Jaya, sikap polisi berubah drastis. Akhirnya, Lita diperbolehkan pulang, meski ada empat butir obat yang sempat disita dan ternyata adalah obat alergi, bukan narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mempersilakan Lita melaporkan kejadian itu ke Propam Polda. Ia meminta masalah ini diselesaikan dengan cara yang baik. “Kalau merasa seperti itu silakan lapor ke Propam Polda,” kata Rikwanto.
Selain kasus Lita, ada juga kisah mantan narapidana bernama Boni yang mengaku menjadi korban penjebakan polisi. Ia ditangkap atas kepemilikan 0,20 gram sabu, padahal menurutnya bandar dan temannya tidak ikut ditangkap. Penyidik menemukan struk transaksi berisi bukti transfer senilai ratusan ribu rupiah ke sebuah rekening, yang kemudian dijadikan bukti pembelian sabu dalam berkas tuntutan.
Boni mengaku dipaksa mengulangi adegan mengambil sabu sembari direkam. “Kata polisi, ‘Coba buka ini apa?’ Saya sebutin, ‘Ini sabu’,” ujar Boni. Ia merasa diperlakukan secara tidak adil dan mengharapkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

Dalam UU Narkotika, teknik investigasi seperti undercover buying atau control delivery diperbolehkan, namun dalam praktiknya, banyak kasus dugaan penjebakan atau rekayasa terjadi. LSM Kontras mencatat setidaknya 13 kasus salah tangkap narkotika antara 2019-2022. Beberapa kasus melibatkan penyiksaan, penangkapan tidak sesuai prosedur, dan dugaan intimidasi.
Pengamat hukum, Girlie Ginting dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan bahwa indikasi penjebakan bisa dilihat dari tiga hal: pertama, polisi sebagai inisiator; kedua, saksi yang diajukan ke persidangan adalah anggota polisi; dan ketiga, orang yang menyerahkan narkotika dibiarkan bebas.
Kasus-kasus seperti ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kredibilitas institusi kepolisian. Banyak warga mengeluhkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan kurangnya transparansi dalam proses penyelidikan. Untuk mengatasi ini, masyarakat disarankan melaporkan dugaan penjebakan ke Propam Polda untuk diperiksa secara etik. Jika terbukti, pelaku harus diproses secara pidana.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Mukti Juharsa, polisi tidak pernah melakukan praktik penjebakan atau rekayasa. Ia menegaskan bahwa metode yang digunakan adalah undercover buying atau control delivery, yang didukung informan dan teknologi.
Namun, bagi masyarakat, penting untuk tetap waspada dan memastikan hak-hak mereka dilindungi. Jika polisi ingin melakukan upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, atau penyitaan, maka mereka harus menunjukkan surat tugas. Jika tidak, masyarakat berhak menolak. Hal ini diatur dalam pasal 17 KUHAP.
Dengan semakin maraknya kasus dugaan penjebakan oleh oknum polisi, penting bagi lembaga-lembaga pengawas seperti KPK, Ombudsman, dan Komnas HAM untuk lebih aktif dalam memantau dan menindaklanjuti keluhan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat penting, dan diperlukan langkah-langkah transparan dan akuntabel untuk menjaga kredibilitasnya.















Leave a Reply