Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Dua Terdakwa Pembunuh Keluarga H Sahroni di Indramayu Terancam Hukuman Mati

Sidang Perdana Pembunuhan Keluarga di Indramayu, Terdakwa Didakwa dengan Pasal Berlapis

Sidang perdana terdakwa pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa yang diduga melakukan tindakan kekerasan berat hingga menyebabkan kematian.

Kasus ini terjadi pada akhir Agustus 2025 dan menewaskan sejumlah anggota keluarga, termasuk dua anak di bawah umur. Hal ini menjadi dasar bagi JPU untuk menuntut kedua terdakwa, yaitu Ririn (36) dan Priyo (30), dengan beberapa pasal yang saling berkaitan.

Dakwaan yang Diemban oleh Terdakwa

Dalam sidang, JPU mengemukakan bahwa kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi. Dakwaan utama mereka melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, ada juga dakwaan subsidernya yang merujuk pada Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, JPU juga menambahkan dakwaan lain, yaitu Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penambahan pasal ini dilakukan karena adanya korban anak-anak dalam kasus tersebut.

Alasan Penyusunan Dakwaan Kombinasi

Menurut Kasi Pidum Kejari Kabupaten Indramayu, Eko Supramurbada, penyusunan dakwaan kombinasi dilakukan karena fakta-fakta yang terungkap dalam berkas perkara menunjukkan bahwa para terdakwa melakukan tindakan secara bersama-sama. Selain itu, dalam rekonstruksi kasus beberapa waktu lalu, keduanya memberikan keterangan mengenai posisi masing-masing saat kejadian.

“Kami menyusun dakwaan seperti itu karena ada bukti bahwa tindakan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama,” ujar Eko Supramurbada. Ia juga menegaskan bahwa ancaman hukuman yang bisa diberikan sesuai KUHP baru tetap mencakup pidana mati.

Jadwal Persidangan Berikutnya

Setelah JPU membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Wimmy D Simarmata, Hakim Anggota Raditya Yuri Purba, dan Hakim Anggota Galang Syafta Utama memutuskan untuk menunda sidang. Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (4/3/2026) pukul 10.00 WIB.

Pada sidang berikutnya, para terdakwa akan diberi kesempatan untuk menyampaikan materi perlawanan terhadap dakwaan JPU atau eksepsi yang mereka ajukan.

Perkembangan Kasus yang Menarik Perhatian

Kasus pembunuhan satu keluarga ini telah menimbulkan banyak perhatian dari masyarakat dan media. Persidangan yang berlangsung dengan berbagai pasal yang diterapkan menunjukkan kompleksitas dari tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa. Selain itu, adanya korban anak-anak membuat kasus ini semakin memperkuat kepedulian terhadap perlindungan anak dalam hukum.

Dengan sidang yang akan dilanjutkan, publik akan terus mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan baik dan cepat, sehingga tidak ada lagi kekejaman yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *