Sidang Pemuda ABK yang Dituduh Penyelundup Narkoba
Sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Batam berlangsung dengan suasana yang penuh ketegangan dan haru. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar, yaitu 1.995.130 gram sabu, atau nyaris dua ton.
Fandi menjadi salah satu dari enam terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika yang disidangkan di wilayah Kepulauan Riau. Tuntutan hukuman mati ini menempatkan perkara ini sebagai salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah diproses di wilayah tersebut.
Awal Perkara: Penangkapan Kapal di Perairan Karimun
Perkara ini bermula dari penangkapan sebuah kapal yang mengangkut sabu di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025. Informasi awal penangkapan tersebut pertama kali dilaporkan oleh BangkaPos dan kemudian dikembangkan oleh aparat penegak hukum.
Dalam dakwaan, Fandi disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas perairan. Namun, sejak awal persidangan, muncul pertanyaan krusial: apakah Fandi pelaku inti, atau hanya ABK yang terseret dalam operasi terorganisir lintas negara?
Baru Tiga Hari Bekerja
Di hadapan majelis hakim, Fandi menyampaikan pengakuan yang menjadi inti pembelaannya. Ia mengaku baru tiga hari bekerja sebagai ABK ketika kapal tersebut ditangkap. Pekerjaan itu, menurutnya, semata demi menopang ekonomi keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.
Fandi menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang ia tumpangi. Pengakuan ini mempertegas garis batas perannya dalam perkara, apakah ia bagian dari jaringan, atau hanya pekerja lapangan tanpa kuasa atas muatan kapal.
Tangisan Ibu dan Kalimat yang Mengguncang Sidang
Sidang berubah haru ketika tuntutan pidana mati dibacakan. Isak tangis terdakwa dan keluarga pecah di ruang sidang. Dalam kondisi tubuh yang tampak semakin kurus, Fandi berjalan tertatih menghampiri ibunya, Nirwana (48). Dalam pelukan sang ibu, Fandi melontarkan kalimat yang mengguncang ruang sidang.
“Tidak adil hukum di Indonesia ini,” ucap Fandi sebelum digiring keluar ruang sidang.
Dihadirkan sebagai saksi meringankan, Nirwana mengungkapkan rangkaian fakta tentang awal anaknya menerima pekerjaan di kapal. Ia menjelaskan bahwa Fandi diterima kerja di kapal luar negeri, khususnya kapal Thailand, dengan kontrak kerja selama enam bulan.
Nirwana juga mengungkap bahwa Fandi belum menerima gaji, paspor dan buku pelaut diurus sendiri, serta membayar Rp 2,5 juta kepada agen. Di dalam sel, Fandi kembali menegaskan:
“Saat di sel, Fandi bilang dia tidak tahu kalau yang dibawa itu isinya sabu. Tahunya itu sabu setelah penangkapan.”
Untuk tanggung jawab, menurut pengakuan Fandi, ada pada kapten kapal. “Yang disalahkan kaptennya. Katanya, ‘sudah saya ingatkan mak, tapi kapten bilang sudah tak apa, itu uang sama emas’,” tutur Nirwana.
Dalam kondisi di tengah laut, Fandi disebut tak punya pilihan. “Kalau sudah di kapal begitu, mau ke mana lagi.” Bahkan membuka muatan pun dianggap mustahil. “Kalau abang buka sendiri, jelas abang dibuang ke laut.”
DPR Turun Tangan

Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal menyatakan sikap tegas menolak tuntutan pidana mati terhadap terdakwa kasus penyelundupan narkotika, Fandi Ramadhan. Pernyataan itu disampaikan menyusul tuntutan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang menuntut hukuman mati atas perkara sabu seberat 1,9 ton.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kepulauan Riau, Rizki Faisal menempatkan diri bukan semata sebagai politisi, melainkan sebagai penjaga keseimbangan antara ketegasan hukum dan rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa Kepri adalah wilayah perbatasan yang memang rawan menjadi jalur penyelundupan narkotika lintas negara.
Karena itu, penegakan hukum harus tegas, konsisten, dan memberi efek jera. Namun, menurutnya, ketegasan hukum tidak boleh melampaui batas keadilan dan proporsionalitas.
Ia menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menempatkan peran terdakwa secara objektif dalam sebuah jaringan kejahatan. Dalam persidangan, Fandi menyebut dirinya tidak mengetahui transaksi pemindahan narkotika di Kapal Sea Dragon saat berlayar dari Phuket. Ia mengaku baru bergabung sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di MT Sea Dragon Tarawa dan bukan bagian dari pengendali utama.
Rizki Faisal menilai fakta ini tak boleh diabaikan oleh majelis hakim. “Pidana mati dalam sistem hukum kita saat ini merupakan alternatif terakhir. Penerapannya harus sangat selektif dan mempertimbangkan secara mendalam peran serta tingkat kesalahan terdakwa,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Ia menekankan, jika terdakwa bukan aktor dominan dalam jaringan narkotika, maka hukuman paling berat patut dikaji ulang dengan penuh kehati-hatian. Penolakan ini, menurut Rizki Faisal, sejalan dengan sikap Komisi III DPR RI yang sejak lama menekankan bahwa pidana mati harus diterapkan secara sangat selektif.
Asas kemanusiaan, proporsionalitas, serta peran masing-masing pihak dalam tindak pidana harus menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar besarnya barang bukti.
Dalam waktu dekat, Rizki Faisal mengaku akan menemui keluarga dan ABK Fandi untuk memastikan seluruh hak hukum terdakwa tetap terpenuhi. “Saat ini saya akan mengunjungi pihak keluarga dan ABK Fandi untuk memastikan hak-hak hukum tetap terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga berencana berkoordinasi dengan kejaksaan dan aparat penegak hukum sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI. “Langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses persidangan, melainkan memastikan bahwa due process of law berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Bagi Rizki Faisal, perang melawan narkotika memang wajib dimenangkan. Namun, kemenangan itu tak boleh dibayar dengan mengorbankan prinsip keadilan dan kemanusiaan yang menjadi fondasi negara hukum.











Leave a Reply