KPK Menunggu Salinan Putusan KIP Terkait Dokumen TWK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim belum mengambil langkah definitif terkait polemik dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang melibatkan 57 eks pegawainya. Saat ini, Biro Hukum KPK sedang melakukan kajian mendalam untuk merespons putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka dokumen tersebut kepada pemohon.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan dan menunggu salinan resmi putusan dari KIP. Dalam sengketa informasi antara eks pegawai dan BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait.
“Ya, ini masih dikaji karena kan kalau kita melihat pihak termohon, pihak pemohonnya gitu kan, pasti nanti diberikan keputusan ya salinan keputusan dari KIP, itu kan ada waktu tiga hari kalau tidak salah ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Setelah salinan diterima, setiap pihak, termasuk KPK, akan menganalisis dokumen hukum tersebut secara komprehensif. “Apakah itu juga sudah diberikan atau belum, tentu nanti kemudian kepada masing-masing pihak juga pasti akan dipelajari, dianalisis ya terkait dengan putusan itu. KPK sendiri dalam konteks sengketa informasi itu kan sebagai pihak terkait. Tentu kami juga akan mempelajari putusan itu seperti apa,” katanya.
Sikap kehati-hatian ini juga ditegaskan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Ia menginstruksikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa bersama Biro Hukum untuk menelaah secara internal terlebih dahulu sebelum lembaga antirasuah tersebut merespons kewajiban administratif ataupun desakan dari para eks pegawai.
Langkah ini dianggap krusial mengingat fisik dokumen TWK tersebut dikabarkan berada di tangan KPK, setelah BKN dalam persidangan KIP berdalih telah menyerahkan seluruh berkas tanpa menyimpan salinannya.
Sebelumnya, pada Senin (23/2/2026), majelis KIP mengabulkan gugatan eks pegawai KPK yang diwakili oleh Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan. KIP membatalkan ketetapan BKN yang mengecualikan informasi tersebut, serta menolak dalih BKN yang menyebut dokumen TWK sebagai rahasia intelijen negara karena menggunakan instrumen TNI AD (IMB 68).
Dengan keputusan ini, kewajiban administratif untuk membuka dokumen sepenuhnya berada di tangan BKN selaku pihak termohon. Perwakilan eks pegawai KPK, Hotman Tambunan, menegaskan bahwa jika BKN tidak memiliki salinan fisik, lembaga kepegawaian tersebut wajib memintanya kepada KPK.
Saat ini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya juga masih mempelajari putusan tersebut dan belum menentukan apakah akan mengeksekusi perintah KIP atau mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di sisi lain, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, memandang terbukanya dokumen ini sebagai momentum krusial yang bisa menghapus stigma negatif terhadap 57 eks pegawai. Putusan ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi Presiden Prabowo Subianto untuk merehabilitasi nama baik mereka dan mengembalikan para pejuang antikorupsi ini ke pangkuan KPK.
Proses Penyelesaian Sengketa Informasi
Proses penyelesaian sengketa informasi ini melibatkan beberapa tahapan penting:
- Pemantauan dan Analisis: KPK saat ini sedang melakukan analisis mendalam terhadap putusan KIP. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua aspek hukum dan administratif dipertimbangkan secara komprehensif.
- Penyediaan Salinan Putusan: KIP memberikan salinan resmi putusan kepada pihak-pihak terkait, termasuk KPK. Salinan ini menjadi dasar bagi pengambilan keputusan lebih lanjut.
- Evaluasi Internal: KPK melakukan evaluasi internal untuk menentukan respons yang tepat terhadap putusan KIP. Hal ini mencakup kajian hukum dan analisis dampak terhadap prosedur administratif.
- Koordinasi dengan Pihak Lain: KPK berkoordinasi dengan BKN dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam sengketa informasi. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka.
Reaksi dari Pihak Terkait
Reaksi dari berbagai pihak terkait menunjukkan bahwa situasi ini sangat dinamis dan memerlukan pendekatan yang hati-hati. Berikut beberapa reaksi utama:
- BKN: Kepala BKN menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari putusan KIP dan belum menentukan apakah akan mengeksekusi perintah KIP atau mengajukan perlawanan hukum ke PTUN.
- Eks Pegawai KPK: Perwakilan eks pegawai KPK, Hotman Tambunan, menegaskan bahwa jika BKN tidak memiliki salinan fisik dokumen, lembaga tersebut wajib meminta salinan kepada KPK.
- IM57+ Institute: Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, memandang terbukanya dokumen ini sebagai momentum krusial yang bisa menghapus stigma negatif terhadap 57 eks pegawai.
Masa Depan Dokumen TWK
Masa depan dokumen TWK akan bergantung pada bagaimana pihak-pihak terkait menangani putusan KIP. KPK, BKN, dan pihak-pihak lain harus bekerja sama untuk memastikan bahwa proses hukum dan administratif berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.











Leave a Reply