Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

ASN Disdik Sukoharjo Tersangka Korupsi Rp 10,6 M dengan Modus Perusahaan Fiktif

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar. Penetapan ini terkait pengelolaan anggaran suplemen bahan ajar (SBA) yang diduga disalahgunakan melalui modus perusahaan fiktif.

Kasus ini menimpa HS, seorang ASN berusia 42 tahun yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Solo selama 20 hari ke depan. Penyidik Kejaksaan Negeri Sukoharjo menyatakan bahwa HS diduga terlibat secara aktif dalam skema penyaluran SBA yang diatur oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo, Maryono.

Kronologi Kejadian

Penetapan HS sebagai tersangka dilakukan pada 21 Oktober 2025 setelah penyidik Kejaksaan Negeri Sukoharjo mengumpulkan empat alat bukti kuat yang menghubungkannya dengan praktik korupsi. Kasus ini berkembang dari laporan yang diterima lembaga pengawas keuangan daerah, termasuk Inspektorat Kabupaten Sukoharjo, yang menemukan adanya indikasi penyimpangan dana SBA selama periode 2018 hingga 2023.

Menurut penyidik, HS bersama Maryono diduga melakukan manipulasi distribusi SBA dengan memanfaatkan delapan perusahaan yang tidak benar-benar terlibat dalam proyek tersebut. Salah satu perusahaan yang mencuat dalam penyidikan adalah CV Sari Samudra, yang disebut sebagai koordinator dalam penyaluran SBA. Namun, fakta yang diungkap penyidik menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan ini hanya digunakan sebagai nama tempelan guna menciptakan kesan adanya kerja sama resmi.

ASN Disdik Sukoharjo Ditahan Akibat Kasus Korupsi

Unsur KKN yang Dipermasalahkan

Modus yang digunakan dalam kasus ini sangat sistematis. Para tersangka memanfaatkan kedudukan mereka di pemerintahan dan PD Percada untuk memperlancar praktik korupsi. Dengan menggunakan perusahaan fiktif, dana SBA yang seharusnya masuk ke kas perusahaan justru dialihkan ke kantong pribadi para tersangka.

Selain korupsi, kasus ini juga menunjukkan adanya kolusi antara pejabat pemerintah dan perusahaan yang tidak jelas. Maryono, mantan Dirut PD Percada, diduga menjadi otak utama dalam pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Sementara itu, HS berperan sebagai koordinator dalam proses penyaluran SBA yang disusun secara tidak sah.

Proses Hukum ASN Disdik Sukoharjo Terkait Korupsi

Reaksi Publik & Media Sosial

Kasus ini langsung menjadi sorotan publik di Sukoharjo, terutama karena besarnya kerugian negara yang terjadi. Banyak warga mengecam tindakan para pelaku yang diduga menyalahgunakan uang rakyat yang semestinya digunakan untuk pendidikan. Di media sosial, isu ini viral dengan tagar seperti #SukoharjoKorupsi dan #ASNKorupsi yang mulai menyebar luas.

Banyak netizen menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Mereka juga menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap lembaga-lembaga pemerintah yang mengelola dana publik.

Pernyataan Resmi

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Titin Herawati Utara, menjelaskan bahwa penetapan tersangka HS berdasarkan empat alat bukti yang dikumpulkan penyidik. “Penetapan tersangka HS berdasarkan empat alat bukti yang dikantongi penyidik. Jadi sudah memenuhi syarat penetapan tersangka,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, menyampaikan bahwa Maryono, mantan Dirut PD Percada, telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Meski sudah menjadi tersangka, Maryono belum ditahan karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.

Dampak & Implikasi

Kasus ini menimbulkan dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan lembaga keuangan daerah. Warga merasa kecewa karena dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan justru disalahgunakan. Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal di lingkungan pemerintah.

Proses hukum terhadap HS dan Maryono kini sedang berlangsung. Kejaksaan akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang. Publik menantikan bagaimana putusan pengadilan akan mengurai kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Penutup

Status terbaru dari kasus ini menunjukkan bahwa HS telah ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, proses pemberkasan masih dalam tahap akhir. Masyarakat tetap menantikan penyelesaian kasus ini agar dapat memberikan keadilan dan menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *