Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan Smart Board atau papan tulis interaktif senilai lebih dari Rp14 miliar.
Penggeledahan dilakukan di lantai dua kantor dinas tersebut dan berlangsung sekitar empat jam. Tim penyidik tampak keluar membawa satu tas besar berisi dokumen yang diduga merupakan bukti penting dalam penyidikan. Salah satu penyidik, Hery Gunawan Sipayung, menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek pengadaan Smart Board di tingkat SMP.
Proyek Pengadaan yang Mengundang Kontroversi
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pengadaan Smart Board untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi menghabiskan anggaran sebesar Rp14,275 miliar. Pekerjaan dilaksanakan pada akhir Tahun Anggaran 2024, sementara pembayaran dilakukan Januari 2025 melalui APBD Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut digagas pada masa jabatan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara.
Namun, pelaksanaan proyek menuai polemik setelah beredarnya surat resmi tertanggal 31 Januari 2025 tentang perubahan penjabaran APBD 2025, yang ditandatangani oleh Moettaqien. Dalam surat itu disebutkan adanya pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar kewajiban Disdik kepada pihak ketiga atas pengadaan Smart Board senilai Rp14,2 miliar. Pergeseran tersebut kemudian dituangkan dalam Perwakilan Nomor 1 Tahun 2025, tertanggal 13 Januari 2025.
DPRD Tolak Anggaran dalam APBD Perubahan
Kontroversi makin menguat setelah Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menolak pencantuman anggaran pengadaan Smart Board dalam Perubahan APBD 2025. Dalam pandangan akhir fraksi yang dibacakan Hiras Gumanti Tampubolon pada sidang paripurna DPRD Kota Tebingtinggi, pengadaan papan tulis interaktif dianggap bukan kebutuhan darurat atau mendesak.
“Pengadaan Smart Board tidak termasuk kebutuhan prioritas maupun darurat, sehingga kami menolak pencantumannya dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” tegas Hiras.

Penyidikan Terus Berlanjut
Sementara itu, Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, membenarkan bahwa kasus ini telah berstatus penyidikan umum. Tim penyidik disebut masih mendalami keterlibatan berbagai pihak. Senada, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi berinisial IKD, serta memintai keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan proyek.
“PPK dan rekanan sudah kami mintai keterangan,” kata Husairi melalui pesan singkat, Selasa (23/9/2025). Kejati Sumut menegaskan akan menindaklanjuti temuan-temuan tersebut hingga tuntas demi menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana pendidikan.

Penggeledahan di Jakarta
Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Jakarta sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024. Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) oleh tim penyidik. Langkah tersebut bertujuan memperkuat dan melengkapi alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut.
Tiga lokasi yang digeledah yakni PT BP di Jakarta Barat; PT GEEP di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat; dan PT GT Tbk di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Sumut memperoleh izin resmi dari dua pengadilan. Di antaranya: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 48/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/PN.Jkt.Pst dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1546/Pid.B-GLD/2025/PN.Jkt.Brt.
Harli menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya lanjutan untuk memastikan seluruh dugaan penyimpangan dapat dibuktikan secara terang. Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja, gudang, bagian administrasi, dan area lain yang diduga menyimpan dokumen relevan.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Kasus ini menimbulkan reaksi publik yang cukup signifikan, terutama di media sosial. Banyak netizen menyampaikan kekecewaan terhadap penggunaan dana negara yang dinilai tidak transparan. Beberapa komentar viral menyoroti kurangnya pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Beberapa hashtag seperti #SmartboardTebingTinggi dan #KorupsiDisdikTebingTinggi mulai ramai dibicarakan. Netizen meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak ada yang terlewat.
Pernyataan Resmi
Pihak Kejati Sumut menegaskan bahwa mereka akan terus menginvestigasi kasus ini hingga tuntas. Mereka juga berkomitmen untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, lembaga anti-korupsi seperti KPK juga diminta untuk turut mengawasi proses penyidikan agar tidak ada indikasi manipulasi atau pembiaran.
Dampak & Implikasi
Kasus ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan daerah. Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi yang berlaku di Indonesia. Selain itu, kasus ini juga bisa menjadi contoh bagi instansi lain untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
Penutup
Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka resmi. Namun, banyak pihak menantikan hasil akhir dari penyidikan ini. Publik berharap kejaksaan dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil, sehingga kepercayaan terhadap sistem pemerintahan dapat dipulihkan.











Leave a Reply