Ringkasan Berita:
- Kasus “double job” guru honorer menimbulkan kerugian negara Rp118,8 juta dan sempat diproses pidana.
- Penyidikan dihentikan setelah uang negara dikembalikan dan muncul pertimbangan rasa keadilan.
- Kejaksaan menegaskan unsur pidana terpenuhi, tetapi mengedepankan kepastian hukum dan kemanfaatan.
- Publik terbelah: langkah humanis atau membuka celah tebang pilih dalam penegakan hukum korupsi.
– Kasus korupsi di Kabupaten Probolinggo berakhir anti-klimaks.
Seorang guru honorer berinisial MHH yang terjerat perkara rangkap jabatan atau double job resmi menghirup udara bebas setelah mengembalikan kerugian negara senilai Rp118 juta.
Namun, penutupan perkara lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini memantik debat hukum serius, apakah pengembalian uang cukup untuk menghapus proses pidana korupsi? Dan di mana letak efek jera bagi pelanggaran serupa?
Duduk Perkara “Double Job”
Perkara bermula dari posisi MHH sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) sekaligus Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe, Kecamatan Maron.
Dua jabatan tersebut sama-sama menerima honor yang bersumber dari keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan ini telah berlangsung cukup lama.
“Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes,” ujar Taufik, Kamis (12/2/2026).
Saat aktif sebagai PLD, MHH menerima honor Rp2.239.000 per bulan. Sementara dari statusnya sebagai GTT, ia memperoleh sekitar Rp1,2–1,3 juta per bulan.
Audit Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut praktik tersebut terjadi pada periode 2019–2022 dan kembali berulang pada 2025, dengan total kerugian negara Rp118.860.321.
“Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” tegas Taufik.
Restorative Justice dalam Kasus Tipikor
Dalam praktik hukum pidana modern, dikenal pendekatan restorative justice, yakni penyelesaian perkara dengan memulihkan kerugian dan hubungan sosial, bukan semata menghukum pelaku.
Namun, penerapan pendekatan ini pada tindak pidana korupsi (tipikor) masih menjadi perdebatan.
Secara umum, korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime yang menitikberatkan pada efek jera dan kepastian hukum.
Pengembalian kerugian negara, dalam banyak putusan pengadilan, tidak menghapus pidana, melainkan hanya menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Dalam kasus MHH, unsur pidana bahkan dinyatakan telah terpenuhi.
“Unsurnya terpenuhi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa MHH tidak mengundurkan diri sebagai guru saat mendaftar PLD pada 2017 dan diduga memalsukan dokumen.
“Dia memperoleh kedudukan sebagai lokal desa memalsukkan keadaan yang sebenarnya sebagai guru tidak tetap, itu perbuatan melawan hukumnya. Kenapa jadi korupsi?, karena akibat perbuatan melawan hukum itu menimbulkan kerugian negara,” terang Wagiyo.
Mengapa Probolinggo Memilih “Jalan Damai”?
Meski unsur pidana dinyatakan lengkap, gelombang kritik publik menguat setelah MHH ditahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan selama 20 hari.
Penahanan guru honorer dinilai tidak sebanding dengan kondisi ekonomi pelaku dan motif perbuatannya.
Tekanan publik tersebut mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan evaluasi internal.
Pada Jumat (20/2/2026), penahanan MHH ditangguhkan. Tak lama berselang, kerugian negara dikembalikan sepenuhnya melalui pihak keluarga.
Setelah gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Jawa Timur, penyidikan resmi dihentikan.
“Pertimbangannya, pertama, kerugian negara telah dipulihkan. Kedua, adanya pertimbangan rasa keadilan. Menurutnya, perbuatan dilakukan bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya itu.
Uang Rp118 juta kini telah kembali ke kas negara dan dapat digunakan kembali untuk kepentingan publik.
Namun, Kejaksaan menegaskan penghentian perkara bukan berarti perbuatan tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
“Bukan berarti tidak ada tindak pidana. Unsurnya terpenuhi. Tapi kita mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tandas Wagiyo.
Adil atau Tebang Pilih?
Di ruang publik, keputusan ini menuai respons beragam. Sebagian netizen menilai langkah tersebut humanis dan realistis, mengingat status MHH sebagai tenaga pendidik dengan penghasilan terbatas.
Namun, tidak sedikit pula yang membandingkannya dengan kasus-kasus korupsi bernilai jauh lebih besar yang tetap diproses hingga vonis meski uang negara telah dikembalikan.
Kritik utama mengarah pada potensi preseden buruk, apakah pengembalian uang kelak menjadi “karpet merah” bagi pelaku korupsi lain?
Transparansi alasan hukum, batas nilai kerugian, serta konsistensi penerapan kebijakan dinilai mutlak agar keadilan tidak tampak tebang pilih.
>>>Update berita terkini di Googlenews










Leave a Reply