Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Ammar Zoni gagal buktikan pemerasan aparat, mati kutu di ruang sidang

– Ammar Zoni gagal membuktikan klaim pemerasan sebesar Rp 300 juta yang diduga dilakukan oleh oknum aparat.

Mantan suami Irish Bella itu dibuat mati kutu saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Ammar Zoni tersudut dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam lapas, yang menjeratnya.

Kondisi semakin sulit bagi Ammar lantaran saksi kunci yang diharapkan bisa meringankan posisinya justru tidak hadir di persidangan.

Akibatnya, Ammar kini hanya bisa bersandar pada pengakuannya sendiri tanpa didukung bukti fisik maupun kesaksian yang kuat.

Suasana ruang sidang sempat memanas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Ammar Zoni terkait bukti percakapan singkat (WhatsApp) yang diklaim berisi upaya pemerasan.

JPU meminta Ammar menunjukkan secara spesifik tulisan yang menyebutkan angka Rp 300 juta dalam kertas cetakan bukti chat tersebut.

“Mana ucapan Rp 300 jutanya? Ada enggak? Enggak ada kan?” tanya JPU dengan nada tinggi saat Ammar tampak kebingungan membolak-balik kertas bukti.

Ammar berdalih bahwa oknum polisi yang berkomunikasi dengan kekasihnya, Dokter Kamelia, tidak mungkin menuliskan nominal uang secara gamblang melalui pesan singkat.

“Hanya orang bodoh yang menulis di chat minta uang Rp 300 juta. Namanya juga oknum polisi, pasti dia tidak akan menyebutkan angka itu secara langsung di WhatsApp,” bela Ammar di hadapan hakim.

Ammar meyakini bahwa ajakan pertemuan langsung yang diinisiasi pihak oknum merupakan indikasi kuat adanya upaya negosiasi uang di luar jalur hukum.

Kekecewaan Ammar semakin memuncak saat tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa saksi kunci, seorang mantan narapidana yang diklaim memiliki foto dan video bukti penganiayaan terhadap Ammar di dalam lapas, gagal dihadirkan.

Padahal, saksi tersebut dianggap sebagai kartu as untuk membuktikan adanya intimidasi.

“Saksi tidak hadir Yang Mulia, sidang dilanjutkan saja. Kami merasa sudah cukup,” ujar kuasa hukum Ammar, Jhon Matias.

Keputusan ini membuat agenda sidang langsung meloncat ke pembacaan tuntutan oleh JPU yang dijadwalkan pada 12 Maret 2026 mendatang.

Kekecewaan Kamelia

Di balik peliknya proses hukum, Dokter Kamelia selaku kekasih Ammar tak lagi mampu membendung rasa sesaknya. 

Usai sidang, ia terlihat menangis sesenggukan di area basemen pengadilan. Kamelia mengaku sudah berada di titik nadir karena harus mengurus seluruh keperluan hukum Ammar sendirian, tanpa bantuan dari adik-adik Ammar, Aditya maupun Panji Zoni.

Kamelia kecewa karena Ammar melakukan tindakan yang melanggar kesepakatan pribadi di antara mereka, meski ia enggan merinci apa kesepakatan tersebut.

“Jujur saya lelah, sudah capek mengurusi masalah Ammar ini sendirian. Saya kecewa karena Bang Ammar sudah melakukan hal di luar kesepakatan kami,” ungkap Kamelia sambil menyeka air mata.

Kamelia menegaskan bahwa selama ini Ammar seolah tak berdaya menghadapi kasusnya tanpa bantuannya. Namun, sikap Ammar yang dianggap tak konsisten membuatnya merasa perjuangannya selama ini sia-sia.

Meski diliputi amarah dan kekecewaan, Kamelia menyatakan akan tetap mendampingi Ammar hingga vonis dijatuhkan, sebagai bentuk tanggung jawab moral terakhirnya.

()

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *