Perilaku yang Dianggap Tidak Sesuai Kodrat Gender Kembali Menjadi Perhatian
Di tengah masyarakat, fenomena perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan kodrat gender kembali menjadi perhatian. Hal ini terkait dengan maraknya konten digital serta praktik endorsement yang menampilkan perilaku terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ). Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, telah menetapkan sikap fikih mengenai hal ini.
Wakil Ketua PCNU Kabupaten Banjar Bidang Bahtsul Masail dan Dakwah, Ustadz Ali Husein menjelaskan bahwa praktik endorsement oleh pelaku usaha terhadap figur publik yang terindikasi melakukan penyimpangan seksual adalah haram. NU Banjar juga menegaskan bahwa menyukai, membagikan, mengikuti, atau menikmati konten semacam itu tetap dihukumi haram.
Tak hanya itu, praktik endorsement atau kerja sama promosi dengan konten kreator yang menampilkan perilaku terindikasi LGBTQ dinilai haram dan akadnya tidak sah, karena jasa yang diperjualbelikan tidak termasuk manfaat yang dibenarkan syariat.
Perspektif Fikih Islam Terhadap Perilaku Menyerupai Lawan Jenis
Menurut Penyuluh Agama Islam KUA Martapura Kota, Ustadz Insan Nor Rahman Lc MPd, dalam perspektif fikih Islam, hukum terhadap perilaku menyerupai lawan jenis memiliki rincian yang cukup jelas, tergantung pada faktor penyebab serta unsur kesengajaan individu.
Jika perilaku menyerupai lawan jenis tersebut bersifat bawaan atau terjadi secara alami (ab‘/khalq) dan tidak disengaja, maka tidak otomatis dihukumi haram maupun berdosa. Meski begitu, individu tetap diwajibkan berusaha menghilangkan atau memperbaiki kondisi tersebut. “Jika seseorang memelihara keadaan tersebut tanpa ada upaya memperbaiki, maka tetap dinilai tercela dan bisa masuk dalam kategori dosa,” ujarnya.
Sebaliknya, apabila perilaku menyerupai lawan jenis dilakukan secara sengaja dan dipelihara, maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan tercela dalam Islam. Bahkan, dalam sejumlah hadis disebutkan adanya ancaman laknat bagi pelaku yang dengan sengaja meniru lawan jenis. Pendapat tersebut merujuk pada berbagai kitab fikih klasik seperti Subulussalam Syarh Bulughul Maram, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab dan Fathul Mun’im Syarh Shahih Muslim.
Hukum LGBT dalam Islam
Terkait hukum LGBT dalam Islam, Ustadz Insan Nor Rahman menegaskan bahwa mayoritas ulama memandang praktik hubungan sesama jenis sebagai perbuatan yang haram dan berdosa, sehingga individu yang memiliki kecenderungan tersebut dianjurkan untuk berusaha memperbaiki diri melalui pendekatan pembinaan.
Ia menjelaskan bahwa dalam fikih, seseorang dinilai menampilkan perilaku menyerupai lawan jenis bukan dari perasaan batin semata, melainkan dari aspek lahiriah yang dapat dikenali secara sosial. Beberapa indikator yang menjadi ukuran antara lain pakaian, perhiasan, gaya berjalan, cara berbicara, gerak tubuh, tata rambut, serta aksesori yang secara umum dipahami sebagai ciri khas gender tertentu dalam masyarakat.
“Tidak semua kemiripan langsung dihukumi haram. Yang menjadi ukuran adalah apakah itu termasuk ciri khas lawan jenis menurut kebiasaan masyarakat yang sahih,” jelasnya. Namun, jika penyerupaan tersebut dilakukan secara sadar, disengaja dan dipelihara, maka hukumnya haram.
Dampak Lingkungan dan Teknologi Digital
Kondisi tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai penyimpangan meskipun belum sampai pada perbuatan seksual. Fenomena meningkatnya perilaku yang dianggap tidak sesuai kodrat di masyarakat, menurutnya, dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk lingkungan pergaulan maupun perkembangan teknologi digital. Kedua faktor tersebut dinilai dapat menjadi pemicu perubahan perilaku, terutama pada generasi muda.
Ia juga menyoroti persoalan normalisasi konten yang berkaitan dengan isu LGBT di ruang publik. Dalam pandangannya, persoalan tersebut berkaitan dengan tiga aspek utama, yakni agama, hukum negara, dan norma sosial masyarakat.
Perspektif Hukum dan Norma Sosial
Dari sisi hukum negara, Indonesia tidak mengkriminalisasi orientasi pribadi seseorang secara privat. Namun penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di ruang publik dapat terkena aturan hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Selain itu, pedoman penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia membatasi konten yang dinilai tidak sesuai dengan norma masyarakat dan perlindungan anak.
Adapun dari perspektif norma sosial, masyarakat Indonesia yang religius dan menjunjung nilai budaya ketimuran cenderung memandang normalisasi konten tersebut sebagai ancaman terhadap institusi keluarga.
Peringatan dari Hadis Nabi
Dalam penjelasannya, ia turut mengutip hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang menyebutkan, “Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Luth” (HR Ahmad), serta hadis lain yang melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki (HR Bukhari). Hadis tersebut, menurutnya, menjadi peringatan keras agar umat Islam menjaga fitrah dan perilaku sesuai dengan ketentuan syariat, sekaligus mendorong upaya pembinaan bagi siapa pun yang membutuhkan pendampingan.











Leave a Reply