Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Warga Desa Ujung Bayur Diberi Pemahaman Larangan PETI dan Ancaman Hukuman Pidana

Upaya Mencegah Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Embaloh Hilir

Di tengah maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di berbagai daerah, Polsek Embaloh Hilir, Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Dusun Ara, Desa Ujung Bayur. Sosialisasi ini dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang larangan dan konsekuensi dari aktivitas PETI.

Dusun Ara, Desa Ujung Bayur, berada di wilayah pesisir Sungai Kapuas. Lokasi ini sangat rentan terhadap dampak negatif dari aktivitas pertambangan ilegal, baik secara lingkungan maupun sosial. Oleh karena itu, Polsek Embaloh Hilir melibatkan berbagai pihak dalam kegiatan sosialisasi ini, termasuk Koramil, Pemerintah Kecamatan, dan desa setempat.

Kapolsek Embaloh Hilir, IPDA Shofarudin Asqolani, menjelaskan bahwa dalam sosialisasi tersebut, pihaknya menyampaikan rincian sanksi pidana bagi siapa pun yang tetap melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Langkah ini bertujuan untuk mencegah semakin meluasnya PETI serta meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang pesisir Sungai Kapuas.

“Langkah ini bertujuan untuk mencegah semakin meluasnya aktivitas PETI, serta meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan, terutama bagi masyarakat yang bermukim di sepanjang pesisir Sungai Kapuas, Kecamatan Embaloh Hilir,” ujarnya.

Selain itu, Kapolsek Embaloh Hilir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan sosialisasi dan kampanye penolakan terhadap pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya. Ia berharap sinergi antara Polri, TNI, pemerintah desa, dan masyarakat dapat menciptakan kesadaran kolektif demi menjaga kelestarian lingkungan serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Beberapa poin penting yang disampaikan selama sosialisasi antara lain:

  • Penjelasan mengenai regulasi yang berlaku terkait pertambangan emas
  • Konsekuensi hukum bagi pelaku PETI
  • Pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan lingkungan
  • Peran aktif pemerintah desa dan aparat dalam pengawasan aktivitas pertambangan

Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran masyarakat akan bahaya PETI. Dengan adanya sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat lebih memahami risiko yang bisa terjadi jika mereka terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan keamanan masyarakat, diperlukan kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak. Dengan pendekatan yang komprehensif dan partisipatif, diharapkan PETI dapat diminimalisir dan akhirnya dihapuskan sepenuhnya dari wilayah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *