Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Dugaan Korupsi LPMP Papua: Kejati Tetapkan 3 Tersangka dengan Kerugian Negara Rp 43 Miliar

JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua tahun 2019–2021. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp43 miliar, yang terdiri dari Rp34 miliar dari dana APBN dan Rp8 miliar dari dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat berupa keterangan saksi, dokumen, dan hasil audit ahli.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, mengatakan bahwa ketiga tersangka adalah AH selaku Kepala LPMP Papua, AI selaku Bendahara Pengeluaran, dan R selaku Bendahara Penerima. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menuntut para tersangka.

Dalam pemeriksaan, ditemukan modus korupsi yang melibatkan belanja fiktif dan penggunaan dana PNBP melebihi nilai sebenarnya. Dana yang tidak disetorkan ke kas negara digunakan untuk kepentingan pribadi seperti rehabilitasi rumah, pembelian mobil, serta pengeluaran lain yang masih didalami oleh penyidik. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil dari salah satu tersangka dan menerima pengembalian uang senilai Rp2 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Abepura selama 20 hari sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dugaan Korupsi LPMP Papua Penyidik Menyita Mobil

Modus korupsi ini memicu kekecewaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan di wilayah Papua. Sebab, LPMP bertugas sebagai lembaga penjamin mutu pendidikan, sehingga adanya dugaan korupsi di lingkungan tersebut menunjukkan sistem yang tidak sehat.

Dugaan Korupsi LPMP Papua Penahanan Tersangka

Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian serius dari lembaga pengawasan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman. Meski belum ada pernyataan resmi dari lembaga-lembaga tersebut, namun isu korupsi di sektor pendidikan semakin marak di berbagai daerah.

Reaksi publik terhadap kasus ini sangat beragam. Beberapa warga mengkritik tindakan para tersangka yang dinilai merugikan rakyat. Sementara itu, banyak pihak menyerukan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada intervensi politik.

Penetapan tersangka ini juga menunjukkan komitmen Kejati Papua dalam menegakkan hukum. Dengan penahanan tersangka dan penyitaan barang bukti, langkah ini menjadi indikasi bahwa kasus ini akan terus diusut hingga tuntas.

Sejauh ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Proses hukum yang berjalan diharapkan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap institusi pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *