Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Viral Brimob Tewaskan Bocah, Petugas Damkar Diteror Setelah Buat Konten Helm: Jaga Diri dengan Baik

Petugas Damkar Mengalami Teror Setelah Membuat Konten tentang Helm

Petugas pemadam kebakaran yang juga seorang komika, Khairul Umam, mengalami teror setelah membuat konten tentang helm. Hal ini menarik perhatian publik karena konten tersebut viral dan mendapat respons yang tidak terduga dari netizen.

Konten Viral dan Respons Netizen

Konten video yang dibuat oleh Khairul Umam di akun Instagram @xkhairulumam telah mencapai jumlah penggemar yang sangat besar, yaitu 251 ribu akun, serta menerima lebih dari 10.700 komentar. Video tersebut membahas manfaat penggunaan helm. Namun, setelah unggahan tersebut viral, banyak pesan masuk yang bernada ancaman.

Khairul Umam mengaku bahwa banyak pesan yang masuk ke akunnya. Awalnya ia tidak merespons pesan-pesan tersebut. Namun, lama kelamaan, ia menyadari bahwa banyak akun lain juga ikut berkomentar pada unggahan Story dan Feed Instagram-nya. Bahkan, teror tersebut sampai kepada orang-orang terdekatnya.

Pesan-Pesan Ancaman yang Diterima

Beberapa contoh pesan ancaman yang diunggah ulang oleh Khairul Umam antara lain:

  • “2 alamat ini ya bang, jangan lupa pake helm nya biar tetap selalu melindungi kepala lu.”
  • “Sekalian minta doa dan restu ma (dihitamkan) dan (dihitamkan) biar lu selamat.”
  • “Sehat2 ya kak dan jaga diri baik2 semoga kakak selalu diberikan keselamatan.”
  • “Aamiin… Kalau gak selamat soalnya takut kakak lewat gak lebaran.”
  • “Owh iya helmnya jangan lupa di pake terus buat ngelindungin kepala.”

Peristiwa Oknum Brimob Tewaskan Bocah MTsN

Peristiwa ini terjadi setelah kabar mengenai oknum Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, yang memukul kepala siswa MTsN Malra Arianto Tawakal (14) hingga tewas di Tual masih menjadi perhatian masyarakat.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut bermula saat Bripda MS bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Tim patroli menggunakan kendaraan taktis menyisir kawasan Mangga Dua Langgur.

Dalam patroli tersebut, anggota menerima informasi dari warga terkait adanya keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing. Tim kemudian bergerak menuju Desa Fiditan, Kota Tual. Di lokasi, anggota Brimob turun dari kendaraan dan membubarkan aksi balap liar yang disebut terjadi di kawasan tersebut.

Sekitar 10 menit berselang, dua sepeda motor yang dikendarai AT (14) dan NK (15) melaju dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing. Saat berada di lokasi, Bripda Masias Siahaya diduga mengayunkan helm taktikal ke arah kedua pengendara. Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Sepeda motor AT kemudian menabrak motor yang dikendarai NK, menyebabkan NK terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanan. AT yang dalam kondisi kritis segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Sanksi Etik dan Proses Hukum

Polri menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar di Tual, Maluku, yang melibatkan oknum Brimob Polda Maluku berinisial MS. Pernyataan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam sesi doorstop di Divhumas Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).

Johnny menjelaskan bahwa proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas.

Untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026. Saat ini, berkas tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *