Jakarta.Newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Pungli Parkir Marak di Ramadhan Fair, Kebijakan dan Pelaksanaan Dishub Tidak Selaras

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Parkir Selama Ramadhan Fair

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif parkir tepi jalan umum selama pelaksanaan Ramadhan Fair XX Tahun 2026. Ia memastikan bahwa semua pengunjung harus mengikuti ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.

“Tidak ada tarif parkir dinaikkan. Semua harus normal sesuai peraturan,” tegas Rico Waas di Medan, Kamis (26/2/2026). Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan parkir selama acara tahunan tersebut berlangsung.

Untuk memastikan hal ini, Rico telah memberikan instruksi kepada Dinas Perhubungan Kota Medan agar melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas parkir. “Saya sudah instruksikan agar personel rutin patroli. Jangan sampai ada kenaikan parkir,” ujarnya.

Tarif parkir resmi di Kota Medan saat ini ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Namun, beberapa warga mengaku masih mengalami kesulitan karena adanya praktik penarikan parkir di atas tarif resmi.

Beberapa pengunjung menyebutkan bahwa tarif parkir sepeda motor diminta hingga Rp5.000 tanpa karcis resmi. Hal ini menimbulkan kritik terhadap pengawasan petugas Dinas Perhubungan yang dinilai belum berjalan maksimal.

“Masih diminta Rp5.000 untuk parkir motor, tidak ada karcis. Petugas Dishub pun jarang terlihat,” ujar seorang pengunjung. Keluhan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan pemerintah dan pelaksanaan di lapangan.

Praktik kutipan parkir di atas tarif resmi bahkan disebut sudah menjadi pola berulang setiap penyelenggaraan Ramadhan Fair. Beberapa warga juga menilai petugas Dishub belum mampu mengawasi juru parkir sehingga aturan yang sudah ditetapkan sering tidak dijalankan.

Rico meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan kutipan parkir melebihi tarif resmi. “Laporkan, nanti saya tindak,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi ujian bagi keseriusan Pemerintah Kota Medan dalam menertibkan praktik parkir tepi jalan umum, terutama pada kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah sendiri.

Tanpa pengawasan nyata di lapangan, larangan kenaikan tarif dikhawatirkan hanya menjadi imbauan di atas kertas. Dengan demikian, diperlukan langkah konkret dari pihak berwenang agar kebijakan yang dikeluarkan benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *