Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Polres Mamuju Tengah Bongkar 9 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Tangkap 15 Pelaku, Termasuk 3 Residivis

Penangkapan 15 Tersangka Narkoba dalam Dua Bulan Pertama Tahun 2026

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah mencatatkan pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika di awal tahun 2026. Dalam kurun waktu dua bulan, terhitung sejak Januari hingga akhir Februari 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba dengan total 15 tersangka yang diamankan.

Para tersangka terdiri atas 14 laki-laki dan 1 perempuan. Di antara mereka, terdapat tiga orang yang berstatus residivis atau pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan narkoba masih menjadi ancaman nyata yang memerlukan penanganan lebih ketat.

Barang Bukti yang Disita

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 18,488 gram. Selain itu, uang tunai senilai Rp7.350.000 turut disita sebagai barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan menunjukkan betapa besar skala peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa setiap tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing.

Pemanggilan Pasal Berbeda untuk Tiap Tersangka

Berikut rinciannya:
* Satu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026.
* Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026.
* Enam tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026, subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus, tetapi juga memberikan sanksi yang proporsional sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Peran Kepolisian dalam Memberantas Narkoba

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K Abadi, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Mamuju Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba.

Menurutnya, hal ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Upaya ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Ajakan Masyarakat untuk Berpartisipasi

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Tangdilimban mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.

Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Dengan kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *