Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Polemik Penerima Hibah Viral, LPDP Jadi Sorotan: Direktur Ingatkan Soal Kepatuhan Pajak

Pesan Keras Direktur Utama LPDP untuk Penerima Beasiswa

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, kembali menegaskan pesan penting kepada para penerima beasiswa, yaitu “Lu Pakai Duit Pajak”. Pesan ini disampaikan dalam konteks perhatian publik terhadap beasiswa LPDP setelah kasus viral yang melibatkan pasangan awardee Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Pamungkas (DS-AP).

“Ada jargon LPDP, saya mau ingatkan teman-teman ‘Lu Pakai Duit Pajak’. Ingat itu,” ujar Sudarto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) malam.

Menurutnya, keberadaan LPDP hingga saat ini tidak lepas dari kepercayaan masyarakat. Dana yang dikelola oleh lembaga tersebut merupakan bagian dari uang pajak rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan profesional.

Pesan ini tidak hanya ditujukan kepada para awardee, tetapi juga menjadi pengingat bagi pengelola lembaga. “Kami harus benar-benar menjaga bahwa ini duit pajak, yang harus digunakan seoptimal mungkin kembali kemanfaatannya untuk pemerintah Indonesia,” tambah Sudarto.

Ia menegaskan komitmen LPDP untuk terus menjaga amanah dalam mengelola dana abadi pendidikan demi kepentingan bangsa.

Permintaan Maaf atas Polemik Viral

Dalam kesempatan yang sama, Sudarto juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang muncul akibat kasus Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Pamungkas. “Kami atas nama LPDP dan juga seluruh alumni, ada wakilnya dari Mata Garuda, mengucapkan permohon maaf atas yang seharusnya tidak perlu konflik tersebut,” kata Sudarto.

Ia menambahkan bahwa LPDP sangat menyesalkan munculnya polemik yang memicu perdebatan luas di ruang publik. “Kita sangat menyesalkan karena hal yang tidak baik sehingga timbul diskusi yang radikal yang seharusnya bisa kita hadapi,” tutur Sudarto.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini bermula ketika Dwi mengunggah paspor anaknya yang telah berstatus warga negara Inggris (WNA) di media sosial. Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan pernyataan bahwa cukup dirinya saja yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Unggahan itu kemudian menuai kritik dan kecaman dari warganet.

Polemik semakin berkembang setelah terungkap bahwa Arya Pamungkas belum menyelesaikan masa pengabdiannya, yang merupakan salah satu kewajiban sebagai awardee beasiswa LPDP. Peristiwa tersebut memicu diskusi publik mengenai tanggung jawab moral penerima beasiswa negara, sekaligus mengingatkan kembali bahwa dana pendidikan yang dikelola LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *