Jakarta.Newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

LPDP Minta Maaf, Tegur Tyas yang Bangga Anak Jadi WNA: Pakai Dana Pajak

Isu Beasiswa Negara yang Memicu Kontroversi

Beberapa waktu lalu, video yang diunggah oleh Dwi Sasetyaningtyas, atau yang lebih dikenal dengan nama Tyas, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyampaikan pernyataan yang dinilai merendahkan Indonesia. Kalimat “cukup aku saja yang WNI, anakku jangan” menjadi viral dan memicu kemarahan warganet.

Peristiwa ini menimbulkan gelombang kritik terhadap Tyas, yang merupakan penerima beasiswa negara dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Video tersebut dianggap bertentangan dengan nilai kebangsaan dan semangat pengabdian yang seharusnya dimiliki oleh para penerima beasiswa.

LPDP Menyampaikan Permohonan Maaf

Menanggapi isu ini, Pelaksana Tugas Direktur Utama LPDP, Sudarto, akhirnya memberikan pernyataan resmi. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menyayangkan pernyataan yang dilontarkan oleh awardee LPDP tersebut.

“Kami atas nama LPDP dan alumni mengucapkan permohonan maaf atas yang seharusnya (video viral) tidak perlu dan kita sangat menyesalkan,” ujar Sudarto dalam sebuah media gathering di Kementerian Keuangan.

Sudarto menegaskan bahwa pernyataan seperti itu seharusnya tidak pernah muncul, terlebih dari seorang penerima beasiswa yang dananya berasal dari rakyat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga etika, moral, dan nilai-nilai kebangsaan.

Ingat, Ini Uang Rakyat

Lebih lanjut, Sudarto mengingatkan seluruh peserta dan alumni LPDP agar senantiasa menjaga etika, moral, dan nilai-nilai kebangsaan. Ia menekankan bahwa dana beasiswa yang mereka terima bukanlah fasilitas pribadi, melainkan amanah publik yang berasal dari pajak masyarakat.

“Saya perlu menyampaikan kepada seluruh alumni LPDP tolong ke depan bisa menjaga etika moral dan nilai-nilai kebangsaan. Ada jargon sekarang, ‘Jangan lupa ya lu pakai duit pajak. Ingat itu. Lu pakai duit pajak’,” tegas Sudarto.

Ia berharap, kasus ini menjadi pengingat bagi para awardee dan alumni LPDP untuk terus memperbaiki diri serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana abadi pendidikan.

Landasan Hukum Dana Abadi Pendidikan

Sudarto juga menyebutkan bahwa pengelolaan dana LPDP didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (DAP). Arah kebijakan strategisnya ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri atas sembilan menteri.

Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa sekurang-kurangnya 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk fungsi pendidikan. Amanat ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN-P 2010, yang menyepakati pembentukan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dengan skema dana abadi (endowment fund) yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU).

Menteri Keuangan Turun Tangan

Polemik ini juga mendapat perhatian serius dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Purbaya menegaskan bahwa Arya Pamungkas Iwantoro, suami dari Tyas, diminta untuk mengembalikan dana beasiswa LPDP yang telah diterimanya.

Ia menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut mencakup pokok beasiswa dan bunga sesuai ketentuan yang berlaku. “LPDP sudah berbicara dengan suami dan dia tampaknya setuju untuk mengembalikan uang yang diterima dari LPDP, termasuk bunganya,” ujar Purbaya.

Arya diperkirakan harus mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp 2,53 miliar, belum termasuk bunga yang harus dibayarkan.

Jika Dipakai untuk Menghina Negara, Dana Diminta Kembali

Purbaya menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia. “Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Purbaya juga memastikan bahwa nama yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist), sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan di kemudian hari.

Kesimpulan

Kisruh awardee LPDP ini menjadi pengingat keras bahwa beasiswa negara bukan sekadar hak, melainkan amanah besar yang menuntut integritas, tanggung jawab, dan komitmen kebangsaan dari setiap penerimanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *