Dugaan Keterlibatan Aparat dalam Peredaran Narkoba
Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan peredaran narkoba kembali muncul dan menjadi pukulan telak bagi institusi Korps Bhayangkara. Aparat yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan narkotika justru sering kali terseret dalam praktik yang mereka perangi. Fenomena ini bukan sekali terjadi, melainkan terjadi berulang kali dalam beberapa tahun terakhir.
Banyak perwira bahkan berpangkat tinggi yang diproses hukum karena dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga keterlibatan dalam distribusi sabu. Setiap kasus yang terungkap selalu memicu pertanyaan publik: seberapa kokoh komitmen internal dalam membersihkan tubuh institusi? Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia masih masif, dengan jutaan penyalahguna dan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah per tahun. Dalam konteks itu, integritas aparat menjadi faktor krusial. Ketika oknum aparat justru terlibat, dampaknya bukan hanya pidana, tetapi juga erosi kepercayaan publik.
Vonis Seumur Hidup untuk Irjen Teddy Minahasa
Kasus paling menyita perhatian nasional menjerat Teddy Minahasa Putra, mantan Kapolda Sumatera Barat. Ia terbukti terlibat dalam peredaran 5 kilogram sabu yang berasal dari barang bukti sitaan. Perkara bermula dari pengembangan kasus narkoba yang menyeret sejumlah tersangka sipil. Pada 14 Oktober 2022, Kapolri memerintahkan Divisi Propam melakukan penangkapan. Proses hukum bergulir cepat. Jaksa sempat menuntut hukuman mati, namun pada 9 Mei 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Putusan itu diperkuat hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Kasus ini menjadi preseden penting karena melibatkan perwira tinggi aktif dengan rekam jejak panjang di kepolisian. Publik menilai vonis tersebut sebagai ujian nyata komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Mantan Kapolres Bukittinggi Divonis 17 Tahun
Perkara yang sama turut menyeret Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi. Ia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan ia terbukti berperan dalam penukaran dan penjualan sebagian barang bukti sabu. Upaya banding yang diajukan tidak mengubah putusan. Vonis tersebut mempertegas bahwa jejaring kasus melibatkan lebih dari satu aktor di internal kepolisian.
Kapolsek Astana Anyar dan 11 Anggota
Pada 2021, publik Jawa Barat dikejutkan oleh penangkapan Yuni Purwanti Kusuma Dewi, Kapolsek Astana Anyar Bandung, bersama 11 anggotanya oleh Propam Polda Jabar. Mereka diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan satu polsek hampir secara kolektif. Peristiwa tersebut kembali memantik diskursus soal pengawasan internal dan budaya organisasi di tubuh kepolisian.
Bima Kota: Kapolres dan Kasat Narkoba Terjerat
Gelombang kasus berlanjut di Nusa Tenggara Barat. Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri atas dugaan menerima aliran dana dari bandar narkoba. Perkara ini terungkap setelah mantan anak buahnya, Kasat Narkoba AKP Malaungi, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan peredaran sabu seberat 488 gram. Pengakuan soal aliran dana menjadi pintu masuk penyidikan lebih luas.
Sorotan di Toraja Utara
Teranyar, perhatian mengarah ke Sulawesi Selatan. Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dikabarkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan perlindungan terhadap bandar narkoba. Kasus ini mencuat setelah Polres Tana Toraja mengungkap peredaran sabu 100 gram. Dalam Berita Acara Pemeriksaan, tersangka mengaku menyetor Rp13 juta setiap pekan sejak September 2025 agar bisnisnya aman. Dugaan aliran dana tersebut disebut mengarah ke oknum aparat. Polda Sulsel melalui Kabid Propam membenarkan adanya penempatan khusus (patsus) untuk pemeriksaan awal. Hingga kini, status hukum yang bersangkutan masih dalam pendalaman.
Tantangan Reformasi Internal
Rangkaian kasus ini memperlihatkan paradoks. Di satu sisi, Polri gencar melakukan pengungkapan besar jaringan narkotika dengan barang bukti ratusan kilogram hingga tonase dalam beberapa operasi nasional. Di sisi lain, keterlibatan oknum internal justru merusak citra upaya tersebut. Pengamat kepolisian menilai, penguatan sistem pengawasan internal dan transparansi proses hukum menjadi kunci. Tanpa itu, setiap keberhasilan penindakan akan selalu dibayangi kecurigaan publik.
Kini, masyarakat menanti konsistensi penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Sebab dalam perang melawan narkoba, integritas aparat adalah fondasi utama. Tanpa fondasi itu, pemberantasan narkotika akan selalu berjalan pincang.















Leave a Reply