Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung: Dua Bos Divonis 7 Tahun Penjara

Bandung Zoo, salah satu destinasi wisata edukasi terkenal di Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah dua bos Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) divonis 7 tahun penjara atas kasus korupsi penguasaan lahan. Putusan ini menandai akhir dari persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan terdakwa Raden Bisma Bratakusuma dan Sri Devi dinyatakan bersalah dalam tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 25,5 miliar.

Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan lahan Bandung Zoo tanpa mekanisme sewa-menyewa yang sah. Berdasarkan fakta persidangan, Yayasan Margasatwa Tamansari, yang saat itu masih dipimpin oleh R Romly S Bratakusumah, tidak lagi membayar uang sewa kepada Pemkot Bandung sejak 2007. Meski demikian, mereka tetap menguasai lahan seluas 14 hektar hingga beberapa tahun kemudian. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan daerah yang mencapai sekitar Rp 59 miliar, dengan kerugian langsung yang dihitung sebesar Rp 25,5 miliar.

Putusan vonis 7 tahun penjara untuk Bisma dan Sri dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Rachmawati. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman pidana, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 10,1 miliar dan Rp 14,9 miliar.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, termasuk bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan telah berterus terang selama persidangan.

Kasus ini juga memiliki dampak besar terhadap operasional Bandung Zoo. Sebelum putusan pengadilan, konflik dualisme manajemen antara YMT yang dipimpin oleh Gantira Bratakusuma dan John Sumampauw sempat membuat tempat wisata ini ditutup sementara. Beberapa satwa dilaporkan mati akibat kondisi yang tidak stabil, sementara pengunjung merasa khawatir akan kualitas layanan.

Konflik Dualisme Manajemen Kebun Binatang Bandung

Reaksi publik terhadap kasus ini cukup beragam. Beberapa warga Bandung menyambut baik putusan pengadilan, sementara lainnya mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan operasional Bandung Zoo. Sri, salah satu pengunjung yang datang bersama keluarganya, mengharapkan agar konflik pengelolaan dapat segera diselesaikan agar tempat ini bisa kembali menjadi pusat edukasi yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

Pernyataan resmi dari pihak YMT juga turut dikemukakan. John Sumampauw, ketua YMT yang baru, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Gantira Bratakusuma dan kawan-kawannya ke Polda Jawa Barat atas dugaan perusakan kantor dan pencurian barang bukti dari kasus korupsi sebelumnya. Ia menegaskan bahwa YMT yang dipimpinnya memiliki legalitas yang sah, berdasarkan akta pendirian nomor 21 tahun 2017.

Sementara itu, Sulhan Syafii dari pihak manajemen lama YMT menyatakan bahwa mereka memiliki akta sah nomor 41 tahun 2024 dan telah mengambil alih pengelolaan Bandung Zoo sejak beberapa waktu lalu. Ia menilai bahwa manajemen baru gagal menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan.

Sidang Kasus Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung

Dampak dari kasus ini tidak hanya terasa pada institusi YMT dan Bandung Zoo, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana korupsi dapat merusak sistem pengelolaan yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat luas.

Sebagai langkah lanjutan, JPU dan pengacara terdakwa diberikan kesempatan selama seminggu untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Hingga saat ini, para pihak masih menunggu keputusan hukum yang lebih jelas, sementara publik berharap agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan cepat.

Putusan ini juga menjadi pengingat bagi lembaga-lembaga yang mengelola aset negara bahwa tindakan korupsi tidak akan luput dari pertanggungjawaban hukum. Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat menjadi penghalang bagi praktik-praktik tidak sehat dalam pengelolaan aset publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *