Vonis 10 Tahun Penjara untuk Mantan Bendahara Dinkes Polman
Mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Muhammad Ikhsan, divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju dalam kasus korupsi dana sebesar Rp2,1 miliar. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut delapan tahun penjara.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari. Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2.163.502.199 atau tambahan lima tahun penjara jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2023 saat menjabat bendahara Dinkes Polman. Ia menyatakan bahwa vonis 10 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan kesatu primer. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan kesatu subsider. Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.163.502.199.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana jasa pelayanan perawatan dan persalinan (nonkapitasi), dana akreditasi Puskesmas, biaya perjalanan dinas, uang persediaan (UP), tambahan uang (TU), serta iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tahun anggaran 2023.
Sebelumnya, terdakwa berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi lima kegiatan dengan total kerugian negara mencapai Rp2,16 miliar.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Korupsi
- Terdakwa: Muhammad Ikhsan, mantan Bendahara Dinkes Polman.
- Hukuman: 10 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti sebesar Rp2.163.502.199.
- Penyebab Korupsi: Pengelolaan dana nonkapitasi, akreditasi Puskesmas, perjalanan dinas, UP/TU, dan iuran PBPU tahun anggaran 2023.
- Putusan Hakim: Lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya delapan tahun penjara.
- Denda dan Pengganti: Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan atau penjara tambahan.
- Harta Benda: Akan disita dan dilelang jika tidak membayar uang pengganti.
- Status Tahanan: Terdakwa tetap dalam tahanan meskipun masa penahanan dikurangkan dari hukuman.
Penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri
Nurcholis, Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran tahun 2023. Ia juga menyatakan bahwa putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU.
Langkah-Langkah Hukum yang Diambil
- Pengurangan Masa Tahanan: Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Pembiayaan Uang Pengganti: Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
- Tambahan Hukuman: Jika harta benda tidak cukup, maka terdakwa akan dihukum penjara tambahan selama lima tahun.
Peran Dana dalam Kasus Ini
- Dana Nonkapitasi: Digunakan untuk jasa pelayanan perawatan dan persalinan.
- Dana Akreditasi Puskesmas: Untuk proses akreditasi fasilitas kesehatan.
- Biaya Perjalanan Dinas: Untuk keperluan dinas yang dilakukan oleh pegawai.
- Uang Persediaan (UP): Digunakan untuk kebutuhan operasional harian.
- Tambahan Uang (TU): Untuk kebutuhan tambahan dalam pengelolaan anggaran.
- Iuran PBPU dan PBI: Untuk kebutuhan tenaga kerja dan bantuan iuran.











Leave a Reply