Kasus Penyelundupan Kokain di Bali: Putusan Pengadilan Denpasar
Kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Inggris, Piran Ezra Wilkinson, akhirnya mendapatkan putusan pengadilan. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (26/2), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh Putu Gede Noviarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa.
Putusan ini berdasarkan dakwaan ketiga Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut amar putusan, terdakwa Piran Ezra Wilkinson secara melawan hukum terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan A selain tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Oleh karena itu, majelis hakim menetapkan hukuman delapan tahun penjara.
Selain hukuman pidana, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Selain itu, terdakwa akan menghadapi sanksi deportasi setelah bebas dari penjara.
Pertimbangan Hukuman dan Keputusan Terdakwa
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar hukum Indonesia dan meresahkan masyarakat. Selain itu, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Namun, dalam pertimbangan meringankan, terdakwa dinilai kooperatif, sopan, serta belum pernah dihukum sebelumnya. Meskipun begitu, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Made Dipa Umbara yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9,5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun kuasa hukumnya langsung menerima. Terdakwa Piran Ezra Wilkinson menyambut gembira karena berhasil lolos dari ancaman hukuman mati.
Penangkapan dan Peran Terdakwa
Terdakwa ditangkap di kamar 102 Vila Anginsepoi, Perenenan, Mengwi, Badung, pada Kamis (4/9/2025). Pada pukul 02.30 WITA, terdakwa ditangkap setelah menerima dua bungkus plastik berisi kokain dengan berat total 1.343,67 gram bruto atau 1.321 gram neto.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa Piran Ezra Wilkinson menerima kokain dari Kial Garth Robinson (terdakwa dalam berkas terpisah) setelah menerima perintah dari seseorang bernama Santos. Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, terdakwa bersama Kial Garth Robinson dan Santos bertemu di Barcelona dan membahas pengiriman kokain ke Bali.
Setelah menerima kokain dari Kial Robinson, terdakwa diperintahkan untuk menyimpannya selama satu minggu dan akan diambil oleh orang lain. Informasi ini menunjukkan bahwa terdakwa hanya sebagai pihak yang menerima narkoba, bukan sebagai pelaku utama dalam penyelundupan.
Kesimpulan
Putusan pengadilan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Bali. Meski hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal, namun tetap mencerminkan keseriusan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa. Selain itu, keputusan ini juga menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia tetap menjalankan proses hukum yang adil dan transparan.











Leave a Reply