Pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum di Karimun
Pada Rabu (25/2/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun melakukan pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum). Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejari Karimun dan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates. Tujuan dari pembentukan Posbakum ini adalah untuk memberikan akses pelayanan hukum yang lebih mudah bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi, Kasubag, serta Jaksa di Kejari Karimun. Selain itu, hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Bupati Karimun yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, dan perwakilan dari Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates.
Fungsi Posbakum dalam Pemenuhan Hak-Hak Hukum
Posbakum akan memastikan bahwa setiap individu, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dapat memperoleh bantuan hukum yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Hal ini berlaku untuk perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Selain itu, Posbakum akan bekerja sama dengan Kejari Karimun dalam mengimplementasikan Plea Bargaining atau Pengakuan Bersalah, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi proses peradilan.
Peran Kepala Kejaksaan Negeri Karimun
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksono, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar acara seremonial. Ia menekankan bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan UU No 1 Tahun 2023.
“UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa paradigma baru: dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam implementasi KUHP Baru, akses terhadap bantuan hukum menjadi semakin fundamental. Untuk itu, Kejari Karimun ingin memastikan bahwa tidak ada warga masyarakat, terutama kelompok rentan, yang terhambat dalam memperoleh hak hukumnya karena ketidaktahuan atau keterbatasan ekonomi.
Sinergi antara Penegak Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum
Dr. Denny Wicaksono menyatakan bahwa dengan adanya nota kesepahaman ini, sinergi antara penegak hukum dan pemberi bantuan hukum akan semakin solid. Ia berharap proses peradilan pidana dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan semangat hukum yang modern.
Ia juga menegaskan bahwa MoU ini berlaku untuk wilayah Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro maupun Tanjung Batu, karena kedua cabang tersebut merupakan bagian dari Kejari Karimun.
Langkah-Langkah Taktis Berikutnya
Dalam rangka mewujudkan tujuan Posbakum, Dr. Denny Wicaksono berharap segera disusun langkah-langkah taktis bagi Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan MoU berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan adanya Posbakum, diharapkan masyarakat Karimun dapat lebih mudah mengakses layanan hukum, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara merata dan efektif.











Leave a Reply