Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Perkuat Akses Informasi Hukum, Kemenkum Kalbar Koordinasi JDIH di DPRD Pontianak dan Kalbar

Upaya Peningkatan Kualitas Dokumentasi Hukum di Kalimantan Barat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) kembali menegaskan perannya dalam memperkuat sistem dokumentasi dan informasi hukum di daerah. Dalam rangka meningkatkan layanan informasi hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat, Kanwil Kemenkum Kalbar melaksanakan koordinasi penguatan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan DPRD Kota Pontianak dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu (25/2), pertama di Kantor DPRD Kota Pontianak, lalu dilanjutkan di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan bersama Tim Kerja JDIH.

Implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012

Koordinasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Tujuan utamanya adalah mewujudkan pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib, terpadu, dan mudah diakses oleh publik.

Dalam kunjungan ke DPRD Kota Pontianak, tim Kanwil Kemenkum Kalbar diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Agus Sugianto, Sekretaris DPRD Yaya Maulidia, serta tim pengelola JDIH. Dalam diskusi tersebut, disampaikan bahwa sejak tahun 2024, pengelolaan website JDIH DPRD Kota Pontianak mengalami kendala teknis, sehingga laman tersebut belum terintegrasikan dengan portal JDIHN.

Meski demikian, DPRD Kota Pontianak menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan dan memperkuat koordinasi guna mempercepat integrasi dengan sistem nasional.

Masalah Website JDIH di DPRD Provinsi Kalimantan Barat

Selanjutnya, koordinasi dilakukan di DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan disambut oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Suprianus Herman beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut dibahas bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Barat saat ini belum memiliki website JDIH yang terintegrasi dengan JDIHN.

Menanggapi hal itu, pihak DPRD Provinsi menyatakan kesiapan untuk segera menyiapkan pembangunan website JDIH sebagai langkah awal integrasi. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung inventarisasi produk hukum daerah serta meningkatkan aksesibilitas informasi hukum bagi masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Peran Kanwil Kemenkum Kalbar dalam Integrasi Sistem

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penguatan JDIH merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam mendorong keterbukaan informasi hukum di daerah. Ia menjelaskan bahwa JDIH bukan sekadar website, tetapi instrumen transparansi dan kepastian hukum.

“Kanwil Kemenkum Kalbar hadir untuk memastikan seluruh anggota JDIH di daerah terintegrasi dengan JDIHN sehingga masyarakat dapat mengakses produk hukum secara mudah dan akurat,” tegas Jonny.

Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan pendampingan teknis secara berkelanjutan serta berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai pengelola JDIHN agar proses integrasi berjalan optimal.

Langkah Konkret yang Akan Dilakukan

Sebagai langkah konkret, Kanwil Kemenkum Kalbar akan:

  • Memberikan pendampingan teknis kepada DPRD Kota Pontianak dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat;
  • Melakukan koordinasi lanjutan bersama Tim JDIHN BPHN;
  • Melaksanakan monitoring dan komunikasi aktif guna memastikan peningkatan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum daerah.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan perannya sebagai koordinator dan penggerak integrasi sistem dokumentasi hukum daerah menuju sistem nasional, demi terwujudnya layanan informasi hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat Kalimantan Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *