Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Praktisi Hukum Minta Danyon Brimob Tual Dipecat Usai Kasus Bripda Masias

Praktisi Hukum: Atasan Harus Bertanggung Jawab atas Tindakan Bawahan

Praktisi hukum Rony Samloy menilai bahwa Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Satbrimobda Maluku, Komisaris Polisi (Kompol) Rudi Widlem Muskitta, tidak bisa lepas tangan atas kasus yang melibatkan Bripda MS. Hal ini karena prinsip pertanggungjawaban komando dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurut Samloy, atasan memiliki tanggung jawab penuh terhadap setiap perintah yang diberikan kepada bawahan. Prinsip ini bukan sekadar etika moral, tetapi diatur jelas dalam regulasi internal Polri dan hukum pidana nasional.

“Dalam konsep pertanggungjawaban komando, atasan tetap bertanggung jawab atas tindakan pidana bawahan jika ia mengetahui atau seharusnya mengetahui potensi pelanggaran tersebut namun gagal mencegahnya,” kata Samloy.

Atasan Tak Boleh Beri Perintah Ilegal

Samloy merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2022 yang menegaskan komandan bisa dikenai sanksi apabila anggota melakukan pelanggaran akibat perintah yang keliru. Dalam regulasi itu, atasan diwajibkan memastikan setiap instruksi selaras dengan hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Selain itu, tanggung jawab pemberi perintah juga ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beberapa larangan tegas bagi atasan antara lain:

  • Dilarang memberi perintah yang bertentangan dengan hukum.
  • Dilarang menyalahgunakan wewenang.
  • Dilarang menghalangi atau menghambat proses penegakan hukum.

Tak hanya itu, atasan juga wajib melakukan pengawasan berjenjang. Bila terjadi penyimpangan, langkah hukum dan disiplin harus segera diambil.

Perintah Jabatan dan Batasan Hukum

Dalam perspektif hukum pidana, Samloy mengaitkan kasus ini dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pasal 32 KUHP menyebutkan perintah jabatan dapat menjadi alasan pembenar jika berasal dari pejabat berwenang. Namun, ketentuan itu gugur bila perintah tersebut nyata-nyata melanggar hukum.

Sementara Pasal 33 dan Pasal 34 mengatur alasan penghapus pidana dalam keadaan darurat (force majeure) atau pembelaan terpaksa. Artinya, tidak semua tindakan dapat berlindung di balik dalih perintah atasan.

“Jika seorang bawahan melakukan tindak pidana akibat perintah atasan, pemberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, terutama bila perintah itu bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Samloy juga menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 yang menegaskan atasan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintahnya dan dilarang mengeluarkan instruksi yang melanggar norma hukum.

Tragedi Tewaskan Pelajar 14 Tahun

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda Masias Siahaya, anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, yang berujung pada meninggalnya Arianto Tawakal (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara, pada Kamis (19/2/2026).

Peristiwa tersebut memicu gelombang kecaman publik dan memperkuat tuntutan reformasi internal Polri, khususnya dalam pengawasan anggota di lapangan.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Maluku, Senin (23/2/2026), Bripda Masias menyampaikan permohonan maaf terbuka.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan institusi Polri. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencoreng nama baik Polri, terutama Brimob,” ujarnya di hadapan majelis etik.

Ia juga meminta agar kemarahan publik tidak diarahkan kepada institusi, melainkan kepada dirinya secara pribadi.

Sidang Maraton Berujung PTDH

Sidang etik yang berlangsung hingga dini hari itu dipimpin Kombes Pol. Indera Gunawan, didampingi Kompol Jamaludin Malawat dan Kompol Izaac Risambessy.

Hasilnya, majelis merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias.

“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” tegas Ketua Komisi Etik.

Usai putusan, Bripda Masias langsung ditahan di rumah tahanan Polda Maluku dan dijadwalkan menjalani proses pidana di Polres Tual.

Ujian Transparansi dan Keberanian Pimpinan

Bagi Samloy, pencopotan Bripda Masias belum cukup menjawab persoalan komando. Ia menilai Danyon C Pelopor Satbrimobda Maluku harus tampil ke publik dan menyatakan secara terbuka apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari perintah jabatan atau tidak.

“Saya tidak melihat jiwa satria seorang komandan untuk tampil dan menyatakan siap dicopot jika memang kesalahan itu akibat perintahnya,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan keberanian pimpinan di tingkat Polda dalam menerapkan aturan secara konsisten.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan kode etik, menerapkan prinsip pertanggungjawaban komando, dan menjaga kepercayaan publik.

PTDH menjadi langkah awal, namun proses pidana dan transparansi komando akan menjadi penentu sejauh mana akuntabilitas benar-benar ditegakkan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *