Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Keluarga ABK Sea Dragon Laporkan ke DPR

Kasus ABK Sea Dragon dan Upaya Keluarga untuk Mencari Keadilan

Anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan dua ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon kini menghadapi tuntutan hukuman mati. Keluarga dari para ABK tersebut melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan bagi anak-anak mereka, termasuk bertemu dengan pimpinan dan anggota Komisi III DPR. Mereka juga didampingi oleh pengacara kondang Hotman Paris.

Pertemuan ini dilakukan sebagai bentuk perjuangan keluarga agar hukuman mati tidak diberikan kepada para ABK. Dalam beberapa kesempatan, mereka menunjukkan bahwa penangkapan dan proses hukum yang dijalani oleh ABK Sea Dragon bisa saja tidak sepenuhnya adil.

Pernyataan dari Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan tanggapan terkait isu intervensi yang dituduhkan terhadap DPR dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR hanya ingin memastikan bahwa pelaksanaan tugas penegak hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026).

Ia menekankan bahwa dalam kasus ABK Sea Dragon, termasuk Fandy Ramadhan, hukuman mati merupakan pilihan terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif. Hal ini telah menjadi amanat dalam KUHP terbaru yang berlaku sejak awal tahun ini.

“Tentu saja rakyat sangat berharap hal-hal baik tersebut akan beriringan dengan semakin baiknya kualitas pengadilan,” tambahnya.

Penjelasan dari Kejaksaan Negeri Batam

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Priandi Firdaus menyampaikan bahwa tuntutan pidana mati terhadap terdakwa pembawa sabu hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ia memastikan bahwa penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam.

Peran Pengacara dan Kepedulian Masyarakat

Dalam kasus ini, peran pengacara seperti Hotman Paris menjadi penting karena mereka membantu keluarga ABK dalam memperjuangkan hak-hak hukum para terdakwa. Dengan bantuan pengacara, keluarga berharap proses hukum bisa lebih adil dan tidak terkesan terburu-buru.

Selain itu, masyarakat juga mulai peduli terhadap kasus-kasus seperti ini, karena mereka melihat bahwa hukuman mati bisa saja diberikan tanpa pertimbangan yang cukup. Banyak orang berharap agar sistem peradilan bisa lebih manusiawi dan menghindari kesalahan hukum yang bisa merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah.

Tantangan dalam Sistem Peradilan

Sistem peradilan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam hal penanganan kasus narkoba. Meskipun ada aturan hukum yang jelas, implementasinya sering kali tidak selalu sejalan dengan harapan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas pengadilan serta kebijakan hukum yang lebih progresif.

Beberapa pihak menilai bahwa hukuman mati sebaiknya hanya diberikan dalam kasus-kasus yang sangat luar biasa dan tidak boleh menjadi solusi utama. Dengan demikian, setiap kasus harus dipertimbangkan secara mendalam agar tidak terjadi kesalahan hukum yang tidak bisa diperbaiki.

Kesimpulan

Kasus ABK Sea Dragon menunjukkan betapa kompleksnya sistem peradilan di Indonesia, terutama dalam menangani kasus narkoba. Keluarga ABK yang terlibat dalam kasus ini terus berjuang untuk mencari keadilan, sementara pihak berwenang berusaha memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan. Dengan adanya keterlibatan pengacara dan partisipasi masyarakat, diharapkan bisa tercipta sistem peradilan yang lebih adil dan transparan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *