Penjelasan Kejaksaan Jawa Timur Terkait Penghentian Penyidikan Kasus Rangkap Jabatan
Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberikan penjelasan terkait penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus rangkap jabatan yang menimpa Mohammad Hisabul Huda, seorang guru honorer SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Menurut pihak kejaksaan, alasan penghentian penyidikan tidak didasarkan pada belas kasihan atau tekanan dari publik.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo menjelaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Print 238/M.5.42/FD.2/02/2026, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Dalam surat tersebut disebutkan beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi tindakan ini.
Salah satu alasan utama adalah pemulihan keuangan negara yang telah dilakukan oleh Hisabul Huda. Ia telah membayarkan seluruh gaji atau honor yang diterimanya selama menjabat sebagai pendamping lokal desa (PLD) sejak tahun 2019 hingga 2025. Jumlah total yang dibayarkan mencapai Rp118.860.000.
“Pak Kajati memerintahkan kepada Kajari Probolinggo untuk menghentikan penanganan perkara ini demi tegaknya hukum dan keadilan. Pertimbangan utamanya adalah adanya pemulihan keuangan negara. Meskipun jumlahnya relatif kecil, kerugian keuangan negara sebesar Rp118 juta telah dipulihkan,” ujar Wagiyo saat diwawancarai oleh awak media di Kantor Kejati Jawa Timur, Rabu (25/2/2026).
Selain itu, kejaksaan juga mempertimbangkan rasa keadilan dalam menentukan tindakan penghentian penyidikan. Menurut Wagiyo, tersangka telah menyadari kesalahannya dalam melakukan pemalsuan dokumen persyaratan pendaftaran PLD.
“Tersangka ini menyadari kesalahannya, termasuk pemalsuan dokumen, keterangan kepala sekolah, dan surat pernyataan. Hal ini menjadi pertimbangan penting,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan Hisabul Huda sendiri, Wagiyo menjelaskan bahwa alasan ia merangkap jabatan sebagai guru honorer dan PLD adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan bagi kejaksaan dalam mengambil keputusan.
“Perbuatan ini dilakukan bukan dengan niat untuk memperkaya diri. Itu yang menjadi pertimbangan Pak Kajati, sehingga memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena administrasinya berada di sana,” jelas Wagiyo.
Mengenai persepsi masyarakat yang mengira penghentian penyidikan dilakukan karena belas kasihan, Wagiyo menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia menekankan bahwa tindakan penghentian penyidikan dilakukan demi keadilan dan tegaknya hukum.
“Rasa kasihan? Oh, bukan. Di penegekan hukum tidak ada istilah itu. Kami bertindak demi tegaknya hukum dan keadilan. Tujuan penegakan hukum adalah kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Selain itu, keuangan negara yang rugi sudah dipulihkan,” jelasnya.
Selain itu, Wagiyo juga menanggapi anggapan bahwa penyidikan kasus ini dihentikan karena viral di media dan desakan publik. Menurutnya, kasus ini awalnya diproses berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami melihat perkembangan pemberitaan dan aspirasi masyarakat. Ini bukan sesuatu yang tidak benar. Semua itu ada aspeknya. Tentu kami memiliki banyak pertimbangan,” pungkasnya.











Leave a Reply