Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Uttar Pradesh: Hukuman Mati untuk Pasangan Suami Istri
Sebuah putusan yang mengejutkan dan menggemparkan masyarakat telah dijatuhkan terhadap sepasang suami istri di Uttar Pradesh. Mereka dinyatakan bersalah atas tindakan eksploitasi seksual terhadap 33 anak laki-laki di bawah umur, termasuk beberapa korban berusia tiga tahun. Selain itu, pasangan tersebut juga merekam kejahatan mereka dan menjual konten ilegal tersebut melalui platform gelap seperti dark web.
Putusan ini disampaikan oleh pengadilan Perlindungan Anak dari Pelecehan Seksual (POCSO) di Banda. Keputusan tersebut menandai akhir dari salah satu kasus eksploitasi anak yang paling mengerikan di wilayah tersebut. Pengadilan menyebut tindakan para terdakwa sebagai kejahatan yang sangat langka, dengan sifat sistemik dan kekejaman yang tidak tertandingi.
“Kekerasan semacam ini tidak hanya merusak kehidupan anak-anak tetapi juga mengguncang fondasi moral masyarakat,” ujar pengadilan. Menurut mereka, hukuman ringan dalam kasus seperti ini akan memberi pesan yang berbahaya kepada masyarakat.
Kejahatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini memiliki skala yang sangat besar. Dari tahun 2010 hingga 2020, Ram Bhavan, mantan Insinyur Junior di Departemen Irigasi negara bagian, dan istrinya, Durgavati, masih aktif di wilayah Banda dan Chitrakoot. Mereka menggunakan berbagai cara untuk menarik perhatian anak-anak, seperti memberi akses ke permainan video online atau menawarkan uang dan hadiah.
Selain itu, pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban di tempat tinggal sewaan. Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa para terdakwa selama bertahun-tahun mengancam anak-anak di bawah umur, memperlakukan mereka secara fisik dan mental. Materi-materi yang menghina diduga digunakan untuk pemerasan dan kegiatan kriminal lainnya.
Selama penyelidikan, CBI berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp148 juta, 12 telepon seluler, dua laptop, sebuah hard disk, dan enam flash drive. Pemeriksaan forensik terhadap perangkat-perangkat tersebut mengonfirmasi adanya banyak materi pelecehan seksual anak. Video dan gambar tersebut diedarkan dan dijual melalui platform terenkripsi dan saluran darknet.
Durgavati juga dituduh mencoba memengaruhi saksi selama penyelidikan. Dakwaan terhadap pasangan tersebut dibuat pada tahun 2023, dan selama persidangan yang berlangsung bertahun-tahun, pihak penuntut memeriksa total 74 saksi.
Investigasi menunjukkan bahwa para korban mengalami berbagai luka, terutama pada alat vital. Beberapa di antaranya masih dirawat di rumah sakit, sementara yang lain mengalami trauma psikologis. Pengadilan POCSO telah meminta pemerintah negara bagian dan departemen terkait untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam rehabilitasi, perawatan psikologis, dan masa depan yang aman bagi para penyintas.
Selain itu, pengadilan juga meminta pihak berwenang untuk memberikan bantuan keuangan sebesar Rp187 juta kepada keluarga para penyintas yang telah diidentifikasi.










Leave a Reply