Penjelasan Wakapolres Pandeglang Mengenai Pos Polisi yang Menghalangi Trotoar
Pos polisi yang berada di samping Alun-alun Pandeglang menjadi perhatian masyarakat setelah menimbulkan keluhan terkait penghalangannya terhadap trotoar jalan. Trotoar sendiri merupakan jalur khusus bagi pejalan kaki yang dirancang untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mereka dalam beraktivitas di sekitar jalan raya. Fasilitas ini tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir kendaraan, tempat berdagang, atau untuk tujuan lain yang bertentangan dengan fungsinya.
Masalah yang Muncul
Warga mengeluhkan keberadaan pos polisi yang dipasang oleh Satlantas Polres Pandeglang, yang menutupi akses pejalan kaku di trotoar. Video yang viral menunjukkan kondisi tersebut, sehingga memicu respon dari pihak berwajib. Pada Rabu (25/2/2026) sore, pos polisi tersebut akhirnya dirapihkan dan bangunan garasi yang digunakan untuk parkir kendaraan roda dua maupun roda empat juga dibongkar.
Tanggapan Wakapolres
Wakapolres Pandeglang, Kompol Asep Jamal, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas masukan mereka. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keluhan tersebut dengan membersihkan dan membongkar garasi yang dianggap mengganggu hak pejalan kaki.
“Terima kasih atas saran dan masukannya. Makanya kita langsung tindaklanjuti, kita bersihkan, dan kita bongkar garasinya,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Asep juga menyebutkan bahwa keberadaan pos polisi dan garasi tersebut sebelumnya sudah ada kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, khususnya pada masa Bupati Irna Narulita. Tujuannya adalah untuk mempermudah pengawasan dan penindakan.
“Tapi kalau itu menganggu aktivitas masyarakat, maka kami tindaklanjuti. Karena kami bertugas melayani masyarakat,” tambahnya.
Perubahan di Lokasi
Pantauan jurnalis di lokasi menunjukkan bahwa trotoar yang sebelumnya terdapat kendaraan yang terparkir kini sudah kosong. Bangunan garasi yang sebelumnya kokoh, terbuat dari seng dan besi, mulai dibuka dan dirobohkan. Petugas terlihat sibuk melakukan pemotongan besi yang menjadi atap dan tiang garasi tersebut.
Beberapa warga masih terlihat berjalan di badan jalan karena adanya pembongkaran garasi. Hal ini menimbulkan risiko karena para pejalan kaki berjalan melawan arus kendaraan yang melintas.
Tanggapan Warga
Asep, seorang warga Kabupaten Pandeglang, mengungkapkan rasa syukurnya atas tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia berharap agar persoalan serupa tidak terulang kembali.
“Alhamdulillah kalau begitu, berarti polisi kooperatif dalam menindak keluhan warga,” katanya.
Ia juga berharap agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak pejalan kaki.
Tanggapan Anggota DPRD
Anggota komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang, Jojon Suhendar Andari, menanggapi isu pos polisi di trotoar Alun-alun Pandeglang. Ia menegaskan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki yang tidak boleh dihalangi.
“Soal pos polisi di trotoar Alun-alun Pandeglang itu kan saya amati sudah lama, dan jelas mengambil hak pejalan kaki,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa larangan penggunaan trotoar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyatakan bahwa fungsi trotoar adalah melindungi pejalan kaki.
Lanjut, ia menyarankan kepada pihak kepolisian untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penetapan pos polisi tersebut.
“Kepolisian dan pemerintah harus saling koordinasi, bagaimana penempatannya bisa pantas secara tata ruang, dan yang paling penting tidak mengambil hak pengguna trotoar,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa hubungan antara kepolisian dan pemerintah kabupaten cukup baik.
“Bagi saya mudah, apalagi pak Dhino Kapolres Pandeglang, saya amati komunikasinya bagus dengan Pemkab Pandeglang,” tambahnya.
Meskipun demikian, ia menekankan bahwa segala persoalan harus tunduk terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Intinya kita harus tunduk terhadap perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.












Leave a Reply