Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Video: JPU Tuntut 2 Tahun Penjara untuk Dedy Yulianto dalam Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Babel

Persidangan Terdakwa Dedy Yulianto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang

Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, sidang terdakwa Dedy Yulianto berlangsung di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang. Sidang kali ini mengambil agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim yang memimpin persidangan adalah Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini, didampingi oleh hakim anggota Mhd. Takdir dan Khairul Rizal.

Terdakwa Dedy Yulianto hadir dalam sidang dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia tampak didampingi oleh penasihat hukum serta keluarga. Sebelum sidang dimulai, majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa terdakwa dalam keadaan sehat dan siap menjalani proses hukum.

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa Dedy Yulianto, yang merupakan mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut JPU Eko, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Dedy Yulianto patut dicela. Pada saat melakukan tindakan tersebut, terdakwa memiliki pertanggungjawaban pidana (stafbaarheid van den persoon). Oleh karena itu, terdakwa dianggap memiliki kesalahan dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.

“Setelah kami menguraikan pembuktian adanya perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan di dalam anasir delik yang didakwakan dan menguraikan pertanggungjawaban pidana atas diri terdakwa, maka kami berpendapat bahwa syarat obyektif dan syarat subyektif pemidanaan telah dapat dipenuhi pada diri terdakwa Dedy Yulianto. Untuk itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya,” tambahnya.

Selain itu, JPU juga menyebutkan beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Pertama, terdakwa melakukan tindakan tersebut pada saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak kooperatif. Ia juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang disampaikan, JPU menyatakan bahwa terdakwa Dedy Yulianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedy Yulianto selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” tegas JPU.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp354 juta. Uang tersebut harus dibayarkan paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *