Jakarta.Newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Kasus Alex Noerdin Terkait Korupsi Pasar Cinde Gugur, Kata Kejagung

Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde yang Menjerat Alex Noerdin Gugur Demi Hukum

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, terkait pembangunan Pasar Cinde di Palembang, akhirnya gugur demi hukum. Hal ini diketahui setelah Alex Noerdin meninggal dunia, sehingga proses hukum terhadapnya berhenti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus pidana terhadap Alex Noerdin akan ditutup secara otomatis karena ia telah meninggal. Namun, kasus yang melibatkan pihak lain tetap akan berjalan sesuai prosedur hukum.

“Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum. Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan,” ujar Anang saat dikonfirmasi.

Proses Pemulihan Kerugian Negara

Selain itu, kerugian negara yang diduga dialami oleh Alex Noerdin dalam perkara tersebut akan ditangani melalui mekanisme hukum perdata. Mekanisme ini akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“Kalau ada kerugian negara yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Tata Usaha Negara (Datun) untuk melayangkan keperdataanya,” jelas Anang.

Proses pemulihan kerugian negara ini menjadi bagian penting dari penyelesaian kasus tersebut, meskipun proses hukum pidana terhadap Alex Noerdin tidak lagi berlanjut.

Kesaksian Alex Noerdin dalam Persidangan

Meski Alex Noerdin meninggal dunia, kesaksian yang pernah diberikan selama tahap penyidikan masih bisa digunakan dalam persidangan terhadap terdakwa lainnya.

Anang menjelaskan bahwa kesaksian Alex Noerdin akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dilakukan.

“Untuk kapasitas beliau sebagai saksi, atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan BAP,” tambahnya.

Kondisi Kesehatan Alex Noerdin Sebelum Meninggal

Sebelum meninggal dunia, Alex Noerdin tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Siloam Jakarta. Ia sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan dan harus dirujuk dari RS Siloam Sriwijaya ke Jakarta karena peralatan medis yang kurang memadai.

Alex Noerdin sebelumnya juga sempat diminta untuk membacakan eksepsi di Pengadilan Tikpor Palembang pada 17 November 2025. Namun, sidang tersebut ditunda karena kondisi kesehatannya yang memburuk.

Titis Rachmawati, kuasa hukum Alex Noerdin, menjelaskan bahwa kliennya sedang menjalani perawatan pasca operasi kantung empedu dan belum bisa dipastikan kapan akan kembali mengikuti persidangan.

“Majelis Hakim dan Jaksa mengusulkan sidang eksepsi untuk Alex Noerdin berjalan via zoom dua pekan lagi,” ujar Titis.

Status Penahanan Alex Noerdin

Selama masa perawatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta, Alex Noerdin tidak ditahan. Namun, Rutan Pakjo tetap mengawasi statusnya, dengan didampingi oleh tim dari Rutan Salemba.

“Dalam perkara ini tidak ditahan, tapi statusnya menjalani hukuman di Rutan Pakjo karena pengobatan alat terbatas, sehingga dirujuk. Tetap dikawal dari Rutan Pakjo dan didampingi Rutan Salemba,” kata Redho Junaidi, kuasa hukum Alex Noerdin.

Peran Alex Noerdin dalam Pembangunan Sumsel

Sebagai mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008–2018, Alex Noerdin dikenal sebagai pelopor program sekolah gratis dan berobat gratis di provinsi tersebut. Ia juga tercatat sebagai sosok yang banyak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Sumsel.



Dalam video yang beredar, terlihat Alex Noerdin terbaring lemah di ruang perawatan intensif (ICU) salah satu rumah sakit di Jakarta. Di tubuhnya terpasang sejumlah peralatan medis yang menunjukkan kondisi kesehatannya yang sangat kritis.

Penutup

Kematian Alex Noerdin menjadi titik akhir dari kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Meski proses hukum pidana terhadapnya berhenti, pihak kejaksaan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kerugian negara yang diduga terjadi. Sementara itu, kesaksian yang pernah diberikan oleh Alex Noerdin masih dapat digunakan dalam persidangan terdakwa lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *