Pengadilan Tipikor Banjarmasin Menolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi di Bank BUMN
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, yang diketuai oleh Irfanul Hakim, menolak eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa dalam kasus korupsi di salah satu Bank BUMN yang berada di Kuin Alalak. Para terdakwa yang terlibat adalah mantan mantri dari Bank BUMN tersebut, yaitu Madiyana Gandawijaya dan Rabiatul Adawiyah, serta seorang pihak swasta, Hairunisa.
Penolakan tersebut disampaikan oleh majelis hakim pada sidang agenda putusan sela, yang digelar pada Rabu (25/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan terkait perkara korupsi senilai Rp8,2 miliar.
“Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa M. Madiyana Gandawijaya dan terdakwa Rabiatul Adawiyah serta Hairunisa tersebut tidak dapat diterima,” ujar majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat, jelas, dan lengkap. Dakwaan tersebut dinilai memenuhi syarat formil yang layak, sehingga bisa menjadi landasan pemeriksaan perkara.
Setelah membacakan putusan, sidang kemudian direncanakan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam proses persidangan selanjutnya.
Perkara Korupsi di Bank BUMN Kota Banjarmasin
Sebelumnya, praktik dugaan rekayasa kredit fiktif di satu Bank BUMN kembali terjadi di Kota Banjarmasin. Perkara kali ini menyeret dua terdakwa mantan mantri di satu bank BUMN di Kuin Alalak, yakni Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa, serta satu terdakwa dari pihak swasta, Rabiatul Adawiyah.
Total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp8,2 miliar. Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/2/2026).
Dalam dakwaan, tiga terdakwa diduga bersekongkol melakukan manipulasi data kredit dari tahun 2021 sampai 2023. Modus yang digunakan meliputi praktik percaloan, penggunaan data debitur fiktif, hingga pencantuman identitas debitur yang telah meninggal dunia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arif menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dengan memanipulasi lebih dari 190 data rekening kredit. “Perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan merekayasa data kredit sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,2 miliar,” katanya.
Ia merinci, kerugian negara tersebut dibebankan kepada masing-masing terdakwa sesuai peran dan tanggung jawabnya. “Terdakwa Madiyana Gandawijaya dibebankan kerugian sebesar Rp 2,1 miliar, Rabiatul Adawiyah Rp 1,4 miliar dan Khairunnisa sebesar Rp 4,7 miliar,” jelasnya.
Penilaian JPU dan Tuntutan Hukuman
JPU juga menilai adanya kelalaian oleh terdakwa dalam menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan, serta melanggar tata kelola perusahaan yang baik. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi pada agenda sidang berikutnya. Selanjutnya, Majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda penyampaian keberatan oleh terdakwa.











Leave a Reply