Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

GDAN Laporkan Berita Palsu dan Pelanggaran Hukum Adat ke Kedamangan Jekan Raya



PALANGKA RAYA, .CO –

Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mengambil langkah tegas setelah merasa nama baik organisasi tercemar akibat berita yang dianggap palsu. Laporan ini diduga dilakukan oleh seseorang bernama A, yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. GDAN melaporkan dugaan pelanggaran hukum adat kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya pada hari Rabu (25/2).

Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menjelaskan bahwa laporan GDAN berawal dari informasi yang diberikan oleh A kepada organisasi tersebut. Menurut A, ayah kandungnya adalah bandar besar sabu-sabu di Kabupaten Seruyan dan diduga dilindungi oleh oknum aparat hukum setempat.

Setelah menerima informasi tersebut, GDAN melakukan verifikasi ketat. Mereka memeriksa warga di Kuala Pembuang untuk memastikan siapa sebenarnya yang diduga menjadi bandar sabu-sabu. Selain itu, GDAN juga memeriksa dokumen hukum yang menyebut bahwa sang bapak adalah residivis kasus narkoba.

GDAN kemudian membawa pelapor ke BNNP Kalteng untuk menyampaikan informasinya. Setelah itu, pihak aparat hukum melakukan upaya penangkapan terhadap terduga bandar sabu-sabu tersebut.

“GDAN dan BNNP meyakini informasi awal dari A mengandung kebenaran, karena itu setelah menerima laporan, dilakukan upaya penangkapan oleh BNNP terhadap sang terduga,” tegas Ari.

Menurut Ari, dugaan pelanggaran hukum adat maupun hukum positif terjadi saat A membuat pernyataan yang dimuat di berbagai media daring. Pernyataan tersebut menyatakan bahwa ayahnya bukanlah bandar besar sabu-sabu, melainkan hanya pemakai sabu-sabu yang tidak aktif.

“Pernyataan A yang mengatakan bahwa ayahnya bukan bandar sabu-sabu sangat bertentangan dengan fakta lapangan, serta cerita awal, di mana A menegaskan bahwa bapaknya adalah bandar besar sabu-sabu di Kabupaten Seruyan,” kata Ari.

Dalam penutupannya, Ari berharap pihak peradilan adat mendukung perlawanan terhadap peredaran narkoba dengan memproses laporan GDAN.

“Sehingga terbuka bagaimana fakta sebenarnya, demi meminimalkan kehancuran masyarakat Dayak akibat narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Walter Sungan, selaku Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, yang menerima langsung laporan tersebut, menyatakan bahwa pihak Kedamangan akan segera memproses laporan sesuai aturan adat yang berlaku.

“Pihak Kedamangan akan segera memproses laporan dari GDAN,” tegas Walter Sungan.

Menyikapi laporan dugaan pelanggaran hukum adat terhadap dirinya, A mengatakan bahwa ia sudah menegaskan mundur dan tidak mau terlibat lagi.

“Saya sudah bilang untuk mundur kak dan tidak mau terlibat lagi,” kata A.

Mengomentari pernyataan A, Ingkit Djaper, salah satu pendiri GDAN dan Wakil Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kalteng, menegaskan bahwa meskipun A mengatakan dirinya mundur, informasi atau laporan awal yang disampaikannya kepada GDAN dan BNNP Kalteng tidak hilang begitu saja. Apalagi sudah ada upaya penangkapan terhadap sang Bapak.

“Mundurnya A tidak menghilangkan dugaan tindak pidana terkait peredaran narkoba yang dilaporkannya, serta tidak menghilangkan dugaan pelanggaran hukum adat, bahkan hukum positif yang diduga dilakukan oleh A sendiri, dengan membuat cerita bohong yang menimbulkan keonaran dan silang pendapat,” tegas Ingkit.

Dalam penutupannya, Ingkit Djaper menambahkan bahwa GDAN juga melaporkan sang ayah terkait dugaan melanggar hukum adat Dayak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *