Penjelasan Majelis Hakim Mengenai Perhitungan Kerugian Negara
Dalam persidangan terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, majelis hakim menyatakan bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun bersifat asumtif. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota Sigit Herman Binaji dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026.
Majelis hakim menegaskan bahwa perhitungan tersebut tidak pasti dan tidak nyata karena banyak faktor yang memengaruhi. Oleh karena itu, belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara secara pasti. Dalam dakwaan para terdakwa, jaksa menyebutkan perhitungan keuangan negara sebesar Rp 171 triliun yang berasal dari kemahalan harga BBM serta illegal gain.
Perbedaan Pendapat Antara Jaksa dan Majelis Hakim
Hakim memiliki pendapat berbeda mengenai besaran kerugian negara. Mereka menemukan kerugian senilai Rp 9,4 triliun yang sesuai dengan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penjualan solar non subsidi pada PT Pertamina dan PT PPN antara periode 2018 hingga 2023.
“Kerugian negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya, berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang, atau akuntan publik yang ditunjuk,” ujar majelis hakim. Mereka setuju dengan perhitungan BPK, kecuali kerugian perekonomian negara yang dihitung oleh ahli ekonomi negara Chairul Huda dan Wiko Saputro.
Dalam dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, jaksa menyebutkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 171 triliun yang berasal dari kemahalan harga BBM dan illegal gain sebesar US$ 2,6 miliar serta kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,4 triliun.
Putusan Pengadilan Terhadap Terdakwa
Dalam kasus ini, majelis hakim memvonis Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara itu, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Terhadap ketiganya, majelis hakim tidak menjatuhkan vonis uang pengganti. Selain itu, hakim juga memvonis mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Agus Purwono dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sementara itu, mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi sama-sama divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kesimpulan
Putusan pengadilan ini menunjukkan bahwa meskipun ada dugaan kerugian besar dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, perhitungan kerugian perekonomian negara masih menjadi perdebatan. Majelis hakim lebih mempercayai data yang didasarkan pada hasil audit BPK daripada perhitungan yang dianggap asumtif oleh jaksa.











Leave a Reply