Penetapan Tersangka Bandar Narkoba oleh Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan tersangka terhadap seorang bandar narkoba bernama Erwin Iskandar Bin Iskandar, yang akrab disapa Ko Erwin. Ia diduga menjadi pemasok narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pengejaran terhadap Ko Erwin, yang sebelumnya ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Barat, kini diambil alih oleh Bareskrim. “Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 26 Februari 2026.
Status DPO Ko Erwin tercantum dalam surat nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba dengan nama Erwin Iskandar Bin Iskandar. Surat tersebut juga menyebutkan bahwa Ko Erwin adalah Warga Negara Indonesia (WNI), lahir di Makassar pada 30 Mei 1969.
Eko menjelaskan bahwa surat keterangan ini melampirkan empat lokasi tempat tinggal Ko Erwin untuk diawasi. Selain itu, terdapat keterangan ciri fisik Ko Erwin dalam surat tersebut. “Dengan ciri-ciri tinggi badan 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, dan warna kulit sawo matang,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Ko Erwin dijerat dengan beberapa pasal hukum. Antara lain, pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Nama Ko Erwin muncul dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi. Sebagai bandar narkotika, ia diduga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Didik.
Menurut keterangan Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Zulkarnain Harahap, Didik tidak hanya menerima uang dari Ko Erwin. Ia juga meminta dan menerima sebanyak Rp 1,8 miliar dari seorang bandar lain bernama Boy.
Keterlibatan Didik terungkap setelah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 11 Februari 2026. Polisi menyita barang bukti seperti 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamine. Barang tersebut disimpan dalam koper putih yang dititipkan di rumah Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kepemilikan narkotika. Selain itu, Polda NTB menetapkan Didik sebagai tersangka atas dugaan menerima aliran dana dari bandar. Eks Kapolres Bima Kota itu juga diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.















Leave a Reply