Pada awal November 2025, Bupati Pesawaran sebelumnya, Dendi Ramadhona, kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8 miliar tahun anggaran 2022. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap kasus yang telah menjerat lima tersangka, termasuk mantan kepala dinas dan pihak swasta.
Dendi Ramadhona diperiksa selama 12 jam lebih mulai dari Selasa (9/9/2025) pagi hingga malam hari. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya kali ini merupakan kelengkapan dokumen yang belum diserahkan pada panggilan pertama. “Jadi kedatangan saya kali ini merupakan lanjutan dari yang pertama, karena ada berkas-berkas yang harus saya berikan,” ujarnya kepada wartawan.
Kronologi kejadian bermula dari usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum senilai Rp 10 miliar oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran kepada Kementerian PUPR pada 2021. Anggaran sebesar Rp 8,2 miliar kemudian disetujui untuk pelaksanaan di tahun 2022. Namun, proyek tersebut justru diambil alih oleh Dinas PUPR Pesawaran dengan dalih perubahan struktur organisasi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa dalam praktiknya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR. Akibatnya, hasil pelaksanaan di lapangan menyimpang dari tujuan program nasional, sehingga negara dirugikan karena target penyediaan layanan air minum tidak tercapai.

Unsur korupsi dalam kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana proyek yang mencapai Rp 8,2 miliar. Tersangka diduga meminjam “bendera” perusahaan untuk menggarap proyek tersebut. Selain Dendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran berinisial ZF, tiga tersangka lain merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.
Reaksi publik dan media sosial terhadap kasus ini cukup signifikan. Berbagai komentar viral menyoroti ketidakpuasan terhadap kinerja pejabat yang dianggap gagal dalam mengelola dana negara. Tagar seperti #KorupsiSPAM dan #DendiRamadhona menjadi tren di media sosial, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perkembangan kasus ini.

Pernyataan resmi dari Kejati Lampung menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka. Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan, ditempatkan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil, tas, sertifikat tanah, dan dokumen proyek terkait.
Dampak dari kasus ini sangat besar terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah. Selain itu, proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menindak tegas setiap pelanggaran terhadap aturan hukum.
Penutup
Saat ini, status terbaru dari kasus korupsi SPAM di Pesawaran masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Publik menantikan hasil sidang dan pemeriksaan lanjutan yang akan membuktikan apakah dugaan korupsi benar-benar terjadi. Dengan adanya pemeriksaan terhadap Dendi Ramadhona dan tersangka lainnya, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi rakyat dan menjaga integritas lembaga pemerintahan.











Leave a Reply