Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Setelah sebelumnya menyisir kantor Bupati dan sejumlah lokasi lain, kali ini kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo menjadi sasaran penggeledahan pada Rabu (12/11/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Monumen Reog di kawasan Gunung Gamping, Kecamatan Sampung.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dengan sekitar 10 petugas KPK tiba menggunakan tiga unit mobil Avanza hitam. Mereka langsung menuju ruangan di bidang kebudayaan, yang menangani proyek Monumen Reog. Sumber internal menyebutkan bahwa ruangan yang digeledah adalah bagian yang membawahi sejumlah kegiatan seni dan proyek pembangunan monumen tersebut. Aktivitas di kantor itu berlangsung tertutup, dengan petugas Polres Ponorogo juga berjaga di sekitar gedung untuk mengamankan proses penggeledahan.
Selama penggeledahan, tim KPK tampak membawa beberapa koper besar yang diduga berisi dokumen dan barang bukti penting. Meski belum ada pernyataan resmi dari KPK, penggeledahan ini dipastikan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan sejumlah pejabat lainnya. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Bupati, rumah tersangka Sucipto, serta kantor bupati dan Sekda.

Proyek pembangunan Monumen Reog, yang menjadi ikon baru Kabupaten Ponorogo, diketahui telah menyerap anggaran lebih dari Rp 73 miliar sejak tahun 2023. Kepala Disbudparpora Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, membenarkan adanya penggeledahan dan menyatakan pihaknya kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Kita proaktif ya, jadi memang harus kita layani. Semua permintaan dan dokumen dibutuhkan sudah kami serahkan kepada penyidik,” ujarnya saat ditemui di kantornya.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya, di mana 13 orang diamankan. Empat orang dari jumlah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sucipto, pihak swasta yang diduga kontraktor proyek. KPK diduga tengah mendalami indikasi korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog yang menjadi pusat perhatian publik.
Dalam konteks korupsi, kolusi, dan nepotisme, kasus ini menunjukkan potensi penyalahgunaan dana negara dan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat. Dugaan kolusi antara pelaku usaha dan pejabat pemerintah bisa saja terjadi dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait proyek monumen. Selain itu, adanya indikasi nepotisme juga menjadi pertanyaan, mengingat beberapa pejabat terlibat dalam kasus ini.
Reaksi publik dan media sosial terhadap kasus ini cukup signifikan. Berbagai komentar viral mencerminkan kekecewaan terhadap praktik korupsi yang terus terjadi di berbagai sektor. Tagar seperti #StopKorupsiPonorogo dan #MonumenReogDugaanKKN mulai ramai dibicarakan, menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu ini.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil penggeledahan maupun perkembangan terbaru dalam kasus ini. Namun, publik tetap menantikan langkah-langkah selanjutnya dari lembaga anti rasuah tersebut, termasuk apakah akan ada penangkapan tambahan atau pengumuman tersangka baru.
Kasus ini tidak hanya menimbulkan dampak pada kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, tetapi juga menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Dengan penggeledahan yang dilakukan, KPK menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi korupsi di mana pun, termasuk di daerah-daerah yang menjadi prioritas pembangunan.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat tetap menantikan transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwenang dalam menangani kasus ini. Hingga saat ini, semua pihak masih menunggu hasil investigasi KPK dan tindakan hukum yang akan diambil terhadap para tersangka.











Leave a Reply