Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Biro Travel di Sulsel dan Kaltim Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam dugaan praktik jual beli kuota haji dengan memeriksa sembilan biro penyelenggara haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada 19 November 2025. Pemeriksaan ini menyasar detail layanan hingga aliran dana yang diduga tidak semestinya. Selain itu, KPK juga telah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Kronologi Kejadian

Pemeriksaan terhadap biro-biro travel haji dilakukan oleh penyidik KPK untuk menelusuri indikasi aliran uang dari pihak biro perjalanan haji ke sejumlah pejabat Kementerian Agama. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik ingin memastikan kesesuaian antara biaya yang dibayar jamaah dengan pengeluaran PIHK. Pemeriksaan silang ini penting untuk mengungkap dugaan adanya keterlibatan pejabat Kementerian Agama dalam penentuan kuota haji.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang untuk tahun 2024 tidak sesuai aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota reguler harus mencapai 92% dan kuota khusus hanya 8%. Namun, dalam realisasi, kuota tersebut dibagi sama rata, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Hal ini menjadi salah satu dasar penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi.

Pemeriksaan Biro Travel Oleh KPK Di Sulsel dan Kaltim

Unsur KKN yang Dipermasalahkan

Dalam kasus ini, KPK menemukan indikasi tiga bentuk pelanggaran KKN: korupsi, kolusi, dan nepotisme. Korupsi terlihat dari dugaan adanya aliran dana ilegal dari biro perjalanan haji ke pejabat Kementerian Agama. Kolusi terlihat dari keterlibatan pihak luar dalam pengaturan kuota haji, sementara nepotisme muncul dari kemungkinan hubungan dekat antara pejabat dan pengusaha biro travel.

Beberapa biro perjalanan haji yang diperiksa antara lain PT Tauba Zakka Atkia, PT Aril Buana Wisata, PT Albilad Universal, dan lainnya. Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota haji yang melanggar aturan.

Dugaan Korupsi Kuota Haji Oleh Biro Travel

Reaksi Publik & Media Sosial

Isu korupsi kuota haji telah menjadi topik hangat di media sosial. Banyak netizen menyampaikan kekecewaan terhadap sistem pengelolaan haji yang dinilai rentan korupsi. Tagar seperti #HajiKorupsi dan #KPKPeriksaBiroTravel mulai viral, dengan banyak komentar yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak terkait.

Meski belum ada penyebutan nama tersangka, publik tetap mengawasi proses penyidikan KPK, terutama terkait dugaan kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun.

Pernyataan Resmi

KPK menyatakan bahwa semua pemeriksaan dilakukan secara profesional dan berdasarkan data yang tersedia. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Ia juga menegaskan bahwa KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan bagi biro yang belum memenuhi panggilan.

Kementerian Agama menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka juga bersedia bekerja sama dengan penyidik KPK dalam penyelidikan ini.

Dampak & Implikasi

Kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem haji di Indonesia. Selain itu, dampaknya juga bisa mengganggu kredibilitas Kementerian Agama, yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus korupsi serupa.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terulangnya praktik korupsi di masa mendatang. KPK juga akan terus memperluas penyelidikan, termasuk menginvestigasi dugaan korupsi lain yang terkait dengan pengelolaan anggaran haji.

Penutup

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah biro perjalanan haji di Sulsel dan Kaltim. Proses hukum ini akan terus dipantau oleh publik dan lembaga pengawas lainnya. Sejumlah pejabat Kementerian Agama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, juga sedang diperiksa sebagai saksi. Masyarakat menantikan hasil akhir dari penyidikan ini, yang diharapkan mampu memberikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan haji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *