Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Koalisi Sipil Kritik Vonis Ringan Oknum TNI Penganiaya Siswa SMP di Medan

Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI yang dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap pelajar SMP berinisial MHS (15) di Medan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi pada Selasa (21/10/2025). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang meminta 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dalam putusannya, hakim menyebut terdakwa lalai hingga menyebabkan kematian orang lain, bukan karena unsur kesengajaan.

Kasus ini berawal saat korban tengah menyaksikan aksi tawuran pelajar di Deli Serdang. Di tengah keributan, korban justru menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut. Keluarga korban menyampaikan kekecewaan mendalam atas vonis ringan itu, menilai hukuman tidak sebanding dengan kehilangan nyawa seorang anak. Sementara pihak pengadilan memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Belasan Pohon Tumbang di Cianjur Diterjang Puting Beliung dan Hujan Deras

Selain pidana penjara, Sertu Riza juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada ibu korban, Lenny Damanik. Namun, vonis tersebut tidak hanya mengecewakan keluarga korban, tetapi juga mendapat kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi ini menganggap putusan pengadilan tidak proporsional dan menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum terhadap oknum TNI.

“Putusan ini bahkan lebih ringan dari hukuman terhadap kasus-kasus pidana ringan seperti pencurian,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025). Koalisi ini terdiri dari organisasi seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, hingga Human Right. Mereka melihat ada kejanggalan dalam pertimbangan hakim, seperti menyebut korban tidak memiliki luka bekas sesuai keterangan saksi, yang semakin memperkuat pandangan bahwa proses militer merupakan ruang tertutup yang “tidak dapat disentuh”.

[IMAGE: Koalisi Sipil Kritik Vonis Ringan Oknum TNI Penganiaya Siswa SMP di Medan]

“Hal tersebut semakin menunjukkan bahwa keadilan bagi warga sipil korban kekerasan militer masih jauh dari harapan,” lanjutnya. Koalisi juga menyoroti pola berulang pada kasus kekerasan yang dilakukan oknum TNI. Menurut mereka, ada ketidaksetaraan dalam penanganan kasus yang melibatkan militer.

“Fakta-fakta tersebut menggambarkan pola yang terus berulang: ketika pelakunya berasal dari institusi militer, proses hukum menjadi tertutup, perlakuan tidak setara terjadi, dan hukuman tidak proporsional dijatuhkan. Hukum tampak tunduk pada seragam dan pangkat, bukan pada keadilan,” tegas Koalisi.

Koalisi melihat hukum kerap dikorbankan demi citra dan solidaritas korps. Hal ini kerap disalahartikan sebagai loyalitas membabi buta. “Keadilan sering dikorbankan demi melindungi citra dan solidaritas korps (esprit de corps), yang disalahartikan sebagai loyalitas membabi buta antaranggota militer,” ujar mereka.

Sebelumnya, Koalisi Sipil juga mengkritik vonis terhadap dua prajurit TNI yang menembak pelajar hingga tewas di Sumatera Utara. Dua terdakwa, Sersan Kepala (Serka) Darmen Hutabarat dan Sersan Dua (Serda) Hendera Fransisco Manalu, dihukum pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda masing-masing Rp 200 juta. Keduanya dinyatakan terbukti menembak MAF, 13 tahun, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Serdang Bedagai, pada 1 September 2024.

[IMAGE: Koalisi Sipil Kritik Vonis Ringan Oknum TNI Penganiaya Siswa SMP di Medan]

Kritik terhadap sistem peradilan militer ini tidak hanya datang dari Koalisi Sipil, tetapi juga dari lembaga advokasi hukum seperti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). Julius Ibrani, Ketua PBHI, menyatakan bahwa proses hukum dalam kasus penembakan anak di bawah umur di Peradilan Militer I-02 Medan perlu dievaluasi.

Vonis terhadap kedua anggota TNI tersebut dijatuhkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Pengadilan Militer 1-02 Medan. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Djunaedi Iskandar. Keduanya sebelumnya dituntut oditur militer melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Dampak dari kasus-kasus seperti ini tidak hanya terasa oleh keluarga korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi militer dan sistem hukum di Indonesia. Koalisi Sipil menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang melibatkan oknum TNI, serta menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang pangkat atau jabatan.

Hingga saat ini, status hukum terdakwa Sertu Riza Pahlivi masih dalam proses banding. Publik terus menantikan apakah putusan pengadilan akan diubah atau tetap dipertahankan. Bagi para aktivis dan lembaga pemantau, kasus ini menjadi indikator penting untuk reformasi sistem peradilan militer yang lebih adil dan terbuka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *