Jakarta.Newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Inventarisasi Masalah Hukum 2026, Sinergi Lintas Instansi Diperkuat Kanwil Kemenkum Sumut

Permasalahan Hukum di Sumatera Utara dan Upaya Penyelesaian

Sumatera Utara menghadapi berbagai tantangan hukum yang cukup kompleks. Masalah ini mencakup tingginya angka kriminalitas, kasus korupsi baik di sektor pemerintahan maupun swasta, serta sengketa tanah yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan besar. Selain itu, ketidakmerataan akses terhadap layanan hukum bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil juga menjadi isu penting yang harus segera ditangani.

Selain itu, penegakan hukum di berbagai bidang lainnya juga masih menghadapi tantangan yang memerlukan solusi efektif agar sistem hukum dapat lebih adil, merata, dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Silalahi, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Rapat Inventarisasi Permasalahan Hukum di Provinsi Sumatera Utara. Acara ini digelar di ruang rapat lantai 3 Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut pada Rabu, 25 Februari 2026.

Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa untuk menjawab tantangan hukum tersebut, diperlukan penyusunan peta permasalahan hukum. Hal ini bertujuan untuk memudahkan Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sumatera Utara bersama pemangku kepentingan terkait dalam membuat rencana penyuluhan hukum di tahun berikutnya. Dengan adanya peta ini, program dan prioritas kegiatan penyuluhan hukum akan lebih terarah dan sesuai dengan kondisi wilayah, sehingga kegiatan penyuluhan menjadi tepat guna dan meningkatkan kualitas serta metode yang digunakan.

“Selain itu, dengan telah terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Sumatera Utara, penyusunan peta permasalahan hukum dapat menjadi jawaban dalam menentukan tema kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakan oleh setiap Posbankum Desa/Kelurahan,” ujar Kakanwil.

Ia juga menekankan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum menyadari bahwa tanpa adanya bantuan dan sinergi dari berbagai instansi terkait, penyusunan peta permasalahan hukum tidak dapat dibentuk secara maksimal untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Berikutnya, materi Penyusunan Peta Permasalahan Hukum yang merupakan bagian dari peta penyuluhan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara Provinsi Sumatera Utara tahun 2026 disampaikan oleh Lamria Fitriani Manalu selaku Koordinator Penyuluh Hukum. Materi ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi data permasalahan hukum.

Data permasalahan hukum yang dihimpun dalam rapat ini akan digunakan sebagai bahan acuan oleh para Penyuluh Hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyuluhan hukum akan mengacu pada Pedoman Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tentang Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Utara. Dengan demikian, materi penyuluhan diharapkan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan serta permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat.

Turut hadir dalam acara ini antara lain Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, Kepala Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara yang diwakili oleh Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP, Perwakilan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Perwakilan dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara, Perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AK) Sumatera Utara, serta Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *