Di tengah perdebatan tentang kebijakan fiskal pemerintah, aksi massa menolak kenaikan pajak semakin marak terjadi di berbagai daerah. Dari Bali hingga Yogyakarta, masyarakat mulai menyuarakan ketidakpuasan terhadap rencana kenaikan tarif pajak yang dinilai tidak pro rakyat. Aksi ini menjadi bukti bahwa isu pajak tidak hanya menjadi topik politik, tetapi juga masalah sosial yang memengaruhi kehidupan sehari-hari.
Di Bali, para pelaku usaha mengeluhkan kenaikan pajak hiburan yang diberlakukan lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, menyatakan bahwa sektor pariwisata baru saja bangkit setelah pandemi. Kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40% hingga 75% justru akan menghancurkan industri ini.
“Kami sangat kaget dengan adanya kenaikan pajak ini. Setelah recovery dari pandemi, kami sudah mulai pulih, tapi kini kenaikan pajak justru membuat kami kembali terpuruk,” ujarnya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia. Ia juga membandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia yang justru menurunkan pajak mereka, sehingga daya saing Indonesia semakin berkurang.
Di sisi lain, di Yogyakarta, massa gabungan yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan emak-emak melakukan aksi di depan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka menuntut agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen. Aksi ini dilakukan pada 31 Desember 2024, tepatnya di hari akhir tahun.
Dani Eko Wiyono dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menjelaskan bahwa aksi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat. “Kami meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan PPN 12 persen dan bahkan menurunkannya,” katanya. Menurutnya, kenaikan pajak ini akan berdampak besar pada kondisi buruh, terutama di DIY yang telah mengalami banyak PHK.
“Jika pajak naik, jumlah buruh yang terkena PHK bisa meningkat drastis. Kami memprediksi bisa mencapai 10 ribu orang,” tambah Dani.
Pemerintah sendiri belum menunjukkan tanda-tanda akan mengubah kebijakan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa UU HKPD tetap berlaku, meskipun insentif fiskal dapat diberikan oleh pemerintah daerah. Namun, hal ini tidak cukup untuk meyakinkan para pengusaha dan masyarakat yang merasa terbebani.
Aksi massa yang menolak kenaikan pajak ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi diam terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil. Dari sektor pariwisata hingga industri kecil menengah, semua merasakan dampaknya. Ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mencari solusi yang seimbang antara pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat.
Perlu dipahami bahwa pajak adalah bagian penting dari sistem ekonomi, tetapi kebijakan yang tidak diiringi dengan kebijakan perlindungan sosial akan berujung pada penolakan massal. Dengan demikian, pemerintah harus lebih peka terhadap suara rakyat dan mempertimbangkan dampak sosial dari setiap kebijakan fiskal.







Leave a Reply