Penetapan Parkir Balai Buntar Kota Bengkulu Didasarkan pada Regulasi yang Jelas
Polemik terkait penetapan parkir di kawasan Balai Buntar Kota Bengkulu yang sempat viral di media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu. Kepala Bapenda, Noni Yuliesti, melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berpedoman pada Undang-Undang dan Perda
Indra menjelaskan bahwa dalam menetapkan suatu lokasi sebagai objek pajak parkir dan wajib pajak parkir, pemerintah daerah tidak dapat bertindak sembarangan. Seluruh proses harus merujuk pada peraturan hukum yang berlaku.
“Untuk menetapkan sebuah objek menjadi objek pajak parkir dan menjadi wajib pajak parkir, kami merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelas Indra.
Selain itu, ketentuan tersebut kemudian diturunkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Secara teknis, tata cara pemungutan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
“Jadi semua ada payung hukumnya. Tidak serta-merta ditetapkan tanpa regulasi,” tegasnya.
Ditetapkan Sejak Februari 2026
Lebih lanjut, Indra mengungkapkan bahwa ada badan usaha koperasi bernama Koperasi Konsumen Gerai Merah Putih yang mengajukan permohonan untuk menjadikan area parkir halaman Balai Buntar sebagai objek pajak parkir. Menurutnya, koperasi tersebut telah memenuhi persyaratan administratif sesuai regulasi yang berlaku.
“Secara persyaratan mereka sudah memenuhi ketentuan. Maka pada tanggal 23 Februari 2026, melalui keputusan Kepala Bapenda Kota Bengkulu, kami tetapkan sebagai wajib pajak parkir halaman Balai Buntar sekaligus menjadi objek pajak parkir daerah,” terang Indra.
Dengan penetapan tersebut, pengelolaan parkir di lokasi itu resmi masuk dalam skema pajak daerah yang berada di bawah pengawasan Bapenda Kota Bengkulu.
Harap Masyarakat Pahami Regulasi
Terkait ramainya perbincangan di media sosial, Indra mengimbau masyarakat agar memahami persoalan secara utuh sebelum membentuk opini.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami dulu regulasi yang ada. Jangan sampai ketika sudah viral, pemahamannya menjadi salah,” ujarnya.
Ia menegaskan, selama kegiatan parkir memiliki izin dan ketetapan resmi dari pemerintah daerah, maka tidak ada pelanggaran dalam praktiknya.
“Sepanjang ada izin dan ketetapan dari pemerintah, itu bukan persoalan. Kami juga berkewajiban mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik,” tutupnya.















Leave a Reply