Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Tak hanya konsumsi narkoba sekoper, AKBP Didik eks Kapolres Bima Kota juga menyimpang, kini dipecat

Ringkasan Berita:

  • Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti melakukan penyimpangan seksual.
  • Dalam pemeriksaan, Didik tidak hanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga melakukan perbuatan asusila yang terungkap dalam sidang komisi.
  • Trunoyudo menegaskan bahwa pelanggaran asusila tersebut tidak berkaitan dengan kasus narkoba yang menyeret nama Aipda Dianita Agustina.

– Kabar mengejutkan datang dari internal kepolisian.

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dipastikan terbukti melakukan penyimpangan seksual.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pernyataan itu disampaikan Trunoyudo saat memberikan keterangan pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Fakta ini sekaligus membuka babak lain dari kasus yang menjerat AKBP Didik.

Sebelumnya, ia telah lebih dulu tersandung perkara penyalahgunaan narkoba. Kini, hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya pelanggaran lain.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers.

Meski demikian, Trunoyudo tidak membeberkan secara rinci bentuk penyimpangan seksual yang dimaksud.

Ia hanya menegaskan bahwa perbuatan asusila tersebut tidak berkaitan dengan kasus narkoba yang menyeret nama Aipda Dianita Agustina, yang sebelumnya disebut dititipi koper berisi narkoba.

“Dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina),” tuturnya.

“Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila,” sambungnya.

Dengan adanya temuan tersebut, kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro kini tak hanya berkutat pada dugaan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga pelanggaran etik berupa perbuatan asusila yang terungkap dalam proses pemeriksaan internal.

Dipecat

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Keputusan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri yang juga selaku Ketua Komisi, Irjen Merdisyam.

Selain PTDH, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus selama tujuh hari.

Sidang menemukan Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. 

Sanksi diberikan atas pelanggaran narkotika dan penyimpangan sosial-asusila yang dilakukan.

Dengan putusan ini, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme sidang etik internal.

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo. 

AKBP Didik tulis surat

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menyampaikan surat pernyataan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya hingga ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang etik.

Surat tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

“Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh beliau yang mungkin bisa kami sampaikan,” ucap Rofiq kepada wartawan, Kamis.

Dalam surat tertanggal 18 Februari 2026 itu, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkotika. 

Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin.

Namun, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.

Inilah surat pernyataan yang ditulis AKBP Didik:

Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.

Pangkat/NRP: AKBP / 79031391. 

Tempat Tanggal Lahir: Kediri, 30 Maret 1979. 

Umur: 46 tahun. 

Alamat: Taman Royal Arum, Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. 

Dengan ini menyatakan: 

1. Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin. 

2. Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.

3. Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin. 

4. Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. 

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun juga.

Jakarta, 18 Februari 2025. Yang membuat pernyataan, Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. AKBP

NRP 79031391.

Dalam perkara ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat AKP Maulangi dalam dugaan peredaran sabu. 

Maulangi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik dan ditetapkan sebagai tersangka pidana pada 9 Februari 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Maulangi sebelumnya menyebut Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Ko Erwin dan memerintahkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Penyidik kemudian menemukan koper berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina. 

Penjelasan bareskrim

Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).

Kasus tersebut terungkap Rabu (11/2/2026) sekira pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kelurahan Sukabakti, Banten. 

Tim Paminal Mabes Polri lebih dahulu mengamankan Didik guna pemeriksaan.

Sementara itu, Mabes Polri mengungkap asal usul sejumlah narkoba yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan barang haram tersebut didapat dari bandar narkoba berinisial E melalui anak buah Didik, yakni eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Johnny dalam konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026).

 

Johnny menambahkan, bandar berinisial E sudah cukup lama memasok narkoba kepada Didik.

 “Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu,” ucapnya.

Meski begitu, Polri masih mendalami kasus agar jaringan peredaran narkoba ini bisa terungkap secara terang benderang.

“Namun, itu jadi bahan untuk didalami dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan tadi, jaringan, oleh kawan-kawan dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ungkapnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebelumnya telah dipecat dan ditetapkan tersangka kasus sabu pada Senin (9/2/2026).

Dalam pemeriksaan, Malaungi menyebut atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan membawanya ke Mabes Polri.

Temuan Koper Putih Penuh Narkoba

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) (HO/IST/Kompas.com/Doc. Nasrun)

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Didik mengaku memiliki sebuah koper putih berisi narkoba. 

Koper itu disimpan di kediaman Aipda Dianita, mantan anak buahnya saat sama-sama bertugas di Polda Metro Jaya, Karawaci, Tangerang, dan lebih dulu diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, koper tersebut berisi:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr)
  • Aprazolam 19 butir
  • Happy Five 2 butir
  • Ketamin 5 gram

Status Tersangka

Berdasarkan temuan itu, penyidik langsung menetapkan Didik sebagai tersangka.

“Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Brigjen Eko.

Selain itu, penyidik juga mengambil sampel darah dan rambut dari saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk tes narkoba.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

Mabes Polri menegaskan akan menindak tegas sesuai aturan, sekaligus memastikan transparansi proses hukum agar jaringan narkoba yang melibatkan perwira menengah Polri dapat terungkap sepenuhnya.

(/Wartakotalive.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *