Jakarta.Newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Jakarta.Newsz.id, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin di Cibinong mengatakan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri.

Temuan itu diperoleh dalam inspeksi mendadak (sidak) kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Sidak pertama dilakukan pada Juli, namun Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.

Pada sidak kedua, Rabu, Ombudsman kembali mengaku tidak mendapatkan akses masuk meski telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga.

 

Tim Ombudsman kemudian dapat memasuki dan memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas setelah sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi akses mereka.Fikri mengatakan dalam insiden tersebut terdapat petugas Ombudsman yang kakinya terjepit. Menurut dia, tim tetap berupaya masuk karena hendak menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik di lapas.

 

“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” ujarnya.

 

Fikri menyebut Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian. Sejumlah fasilitas dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.

 

Menurut dia, Ombudsman juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas itu.”Yang sempat kami wawancarai satu. Mungkin ada enam sampai tujuh yang terpisah sendiri,” kata Fikri.

 

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan tim menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas, termasuk deretan kamar di sekitar rumah dinas kepala lapas.

 

Menurut Syafrida, petugas Lapas Cibinong menyampaikan kepada Ombudsman bahwa bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman masih mempertanyakan peruntukan sebenarnya dari fasilitas tersebut.

 

“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” ujarnya.Ia mengatakan beberapa bangunan dalam kondisi terkunci, sedangkan sebagian lainnya terbuka. Ombudsman memperkirakan ukuran masing-masing bangunan sekitar tipe 36 dengan fasilitas berupa ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi, dan kulkas.

 

Tim Ombudsman juga mengaku menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.

 

Namun, Syafrida menegaskan Ombudsman belum dapat memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut sehingga masyarakat diminta tidak berspekulasi.

 

“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” katanya.

 

Syafrida menyebut penolakan pada Rabu merupakan kali kedua Ombudsman tidak mendapatkan akses untuk melakukan sidak di Lapas Cibinong setelah kejadian serupa pada Juli 2026.

 

Ia membandingkan kondisi itu dengan kunjungan Ombudsman ke sejumlah lapas lainnya yang menurut dia dapat berlangsung tanpa hambatan.

 

“Selama perjalanan kita turun ke lapas, baik kunjungan maupun sidak, kami yang ditolak hanya Lapas Cibinong. Dan ini kedua kali,” ujar Syafrida.

 

Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong serta memastikan tidak terdapat fasilitas maupun perlakuan terhadap warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.

 

Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto hingga berita ini diturunkan belum menjawab pesan singkat permintaan wawancara mengenai temuan sejumlah fasilitas mewah di lapas tersebut oleh Ombudsman RI.Ombudsman RI meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengevaluasi pengelolaan atau manajemen Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu menyusul banyaknya temuan fasilitas rumah menyerupai apartemen yang diduga disewakan untuk napi di area lapas pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menemukan empat bangunan lebih di sekitar rumah dinas Kalapas yang dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, AC, serta perlengkapan rumah tangga. Tim juga menemukan pemukiman lain di bagian belakang lapas yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.”Kalau yang kami dapati dari keterangan yang menghuni salah satu penghuni bangunan, mereka memang berbayar, itu seperti disewakan,” kata Syafrida saat dihubungi awak media, Rabu malam.Namun, Ombudsman belum mengetahui siapa pihak yang menerima pembayaran maupun siapa pemilik bangunan tersebut. Tim juga tidak sempat mendapatkan informasi mengenai besaran pembayaran dan sejak kapan bangunan itu berdiri. Begitupula dengan napi dari mana saja yang menghuni rumah mirip apartemen itu.Atas temuan itu, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap Kalapas dan seluruh petugas yang dinilai berkaitan dengan keberadaan bangunan tersebut.”Kami meminta kepada Menteri dan Ditjenpas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kalapas dan seluruh petugas yang menyebabkan berdirinya bangunan yang tidak seharusnya,” ujarnya. Ombudsman juga meminta warga binaan yang menempati bangunan tersebut dikembalikan ke blok hunian. Seluruh bangunan yang dianggap tidak semestinya berada di kawasan tersebut juga harus ditertibkan.

Selain merobohkan bangunan, Ombudsman meminta Ditjenpas melakukan restrukturisasi pimpinan Lapas Cibinong. Ombudsman memberi waktu kurang dari sebulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.

 

Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan di Cibinong, Rabu (23/9), mengatakan pembongkaran bangunan menjadi salah satu tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).”Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” kata Syafrida.Ia menegaskan fasilitas tersebut harus sudah dirobohkan saat Ombudsman kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong.

 

“Sudah harus dirubuhkan,” ujarnya.

 

Menurut Syafrida, Ombudsman akan menuangkan seluruh temuan sidak dalam lembar kajian untuk kemudian disampaikan kepada Ditjenpas disertai sejumlah tindakan korektif.

 

Selain merobohkan bangunan, Ombudsman meminta Ditjenpas melakukan restrukturisasi pimpinan Lapas Cibinong beserta jajaran serta mengembalikan warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus tersebut ke sel.

 

Ombudsman juga meminta penjagaan di kawasan lapas diperketat dan dua akses keluar di bagian belakang yang ditemukan saat sidak ditutup.

 

“Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua,” kata Syafrida.

 

Ia menyebut Ombudsman akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut untuk memastikan perbaikan telah dilakukan sebelum sidak berikutnya.

 

Syafrida mengungkapkan fasilitas khusus yang ditemukan Ombudsman diduga digunakan warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk mendapatkan tempat tinggal yang lebih nyaman.

 

Ombudsman belum dapat memastikan identitas warga binaan yang menempati fasilitas itu, termasuk saat ditanya mengenai kemungkinan fasilitas tersebut digunakan narapidana kasus besar.

 

“Kami tidak bisa memastikan, tapi yang jelas ini bukan hanya yang pembesar. Tetapi ini dimanfaatkan oleh warga binaan yang notabene kemungkinan dugaannya memiliki uang lebih dan dia mau menikmati tempat dia tinggal,” ujarnya.Dari hasil penyisiran, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar berukuran sekitar tipe 36. Kamar-kamar tersebut dilengkapi fasilitas ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak. Tim juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada di area terpisah tersebut.

 

Selain kamar mewah, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan timnya menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas dan botol bekasnya di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.

 

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” ujar Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, di Cibinong, Rabu (23/9/2026).

 

Meski pihak lapas mengklaim bangunan itu adalah tempat istirahat petugas, Syafrida meragukan pernyataan tersebut.

 

“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” kata Syafrida.Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas mewah yang disebut berstandar apartemen di kawasan belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Temuan itu terungkap saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk kedua kalinya ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).Suara Surabaya

Home

News

Potret Kelana Kota

Video

Radio

Tentang Kami

Kelana Kota

Politik

Ekonomi Bisnis

Olahraga

Jazz Traffic

Senggang

Redaksi

 

 

BREAKING NEWS

BHS Sebut Keselamatan Kapal Tak Hanya Bergantung pada Operator, Pengawasan Harus Berlapis

Tim Putri Indonesia Terhenti di Semifinal Asian Games 2026

Pemkot Surabaya Pastikan Faskes Siap Hadapi Kasus Influenza A

400 Ribu Data Antrean Haji Bermasalah, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan Validasi

Insentif Pajak 2026 Capai Rp576,4 Triliun, Ini Sektor Penerimanya

Kelana Kota

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah Mirip Apartemen di Lapas Cibinong

Laporan oleh Iping Supingah

Kamis, 24 September 2026

| 08:11 WIB

 

 

Komplek Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor diambil dari pemotretan di atas pesawat. Foto: Istimewa

Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas mewah yang disebut berstandar apartemen di kawasan belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Temuan itu terungkap saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk kedua kalinya ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

 

 

Fikri Yasin, Anggota Ombudsman RI, mengatakan fasilitas tersebut berada di kawasan yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

 

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri di Cibinong, seperti dilansir Antara.

 

Menurut Fikri, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian kawasan tersebut. Sejumlah ruangan dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.

 

Ombudsman juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, identitas dan status seluruh orang yang berada di lokasi belum dapat dipastikan.

 

“Yang sempat kami wawancarai satu. Mungkin ada enam sampai tujuh yang terpisah sendiri,” ujar Fikri.

 

Temuan tersebut diperoleh setelah tim Ombudsman sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi akses masuk ke kawasan lapas.

 

Fikri mengatakan salah satu petugas Ombudsman bahkan sempat mengalami kaki terjepit dalam insiden tersebut. Meski demikian, tim tetap berupaya masuk untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik di lapas.

 

“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” katanya.

 

Sidak kali ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada sidak pertama yang dilakukan Juli lalu, Ombudsman juga mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.

 

Pada Rabu, tim Ombudsman kembali mengaku tidak memperoleh akses masuk meski telah membawa surat resmi dan mengenakan atribut lembaga.

 

Setelah berhasil memasuki kawasan tersebut, tim memeriksa sejumlah bangunan di bagian belakang lapas, termasuk deretan kamar yang berada di sekitar rumah dinas kepala lapas.

 

Syafrida Rachmawati Rasahan, Anggota Ombudsman RI, mengatakan petugas Lapas Cibinong menyampaikan bangunan-bangunan tersebut digunakan sebagai tempat istirahat petugas.

 

Namun, Ombudsman mempertanyakan peruntukan sebenarnya karena fasilitas yang ditemukan dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tersebut.

 

“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” ujar Syafrida.

 

Ia menjelaskan beberapa bangunan dalam kondisi terkunci, sedangkan sebagian lainnya terbuka. Ombudsman memperkirakan masing-masing bangunan berukuran sekitar tipe 36 dan dilengkapi ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi, serta kulkas.

 

Tim Ombudsman juga mengaku menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas. Selain itu, sejumlah botol minuman beralkohol ditemukan di tempat pembuangan sampah di kawasan lapas.

 

Syafrida menegaskan Ombudsman belum dapat memastikan pemilik maupun pengguna minuman tersebut. Karena itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi mengenai pihak yang mengonsumsi atau menyimpan minuman tersebut.

 

“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” katanya.

 

Syafrida mengatakan penolakan terhadap tim Ombudsman pada sidak Rabu menjadi kali kedua lembaganya tidak mendapatkan akses pemeriksaan di Lapas Cibinong.

 

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan kunjungan Ombudsman ke sejumlah lapas lain yang menurutnya dapat berlangsung tanpa hambatan.

 

“Selama perjalanan kita turun ke lapas, baik kunjungan maupun sidak, kami yang ditolak hanya Lapas Cibinong. Dan ini kedua kali,” ujar Syafrida.

 

Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong. Evaluasi juga diminta untuk memastikan tidak ada fasilitas maupun perlakuan terhadap warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.

Sementara itu, Wisnu Hani Putanto, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, hingga berita ini diturunkan belum menjawab pesan singkat permintaan wawancara terkait temuan fasilitas tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *